MINAHASA UTARA — Sebanyak 40 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pegiat ekonomi kreatif di Kabupaten Minahasa Utara mendapat pendampingan langsung untuk mendaftarkan merek dagang mereka. Kegiatan yang difasilitasi oleh Kanwil Kemenkum Sulut dan Dinas Pariwisata setempat ini merupakan respons atas masih rendahnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan hukum atas produk mereka.
Dalam sosialisasi tersebut, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, Jefry Boy Balaati, didampingi Dwi Mei dan Gibrael, memberikan materi teknis sekaligus pendampingan satu per satu kepada peserta. Mereka memeriksa kelengkapan dokumen permohonan pendaftaran merek yang akan diajukan melalui sistem Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Tim Kanwil juga memberikan edukasi mengenai prosedur pendaftaran, manfaat perlindungan hukum, serta pentingnya melakukan penelusuran merek (brand searching) sebelum mengajukan permohonan. Langkah ini untuk menghindari sengketa atau penolakan di kemudian hari.
Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi. Salah satunya datang dari perwakilan Mataluntung Coffee Culture yang menanyakan apakah nama tempat usaha bisa didaftarkan sebagai merek. Tim Kanwil menjelaskan bahwa hal tersebut dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
"Nama usaha dapat didaftarkan sebagai merek jika memiliki daya pembeda dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," jelas tim Kanwil dalam kesempatan itu. Syarat utamanya, merek tersebut harus digunakan untuk membedakan barang atau jasa yang diperdagangkan dari milik pihak lain.
Komitmen nyata datang dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. Melalui Dinas Pariwisata, pemkab menyatakan siap memfasilitasi pendaftaran merek bagi 40 pelaku UMKM yang mengikuti sosialisasi. Langkah ini menjadi bentuk dukungan konkret untuk memperkuat legalitas usaha dan mendongkrak daya saing produk lokal di tengah gempuran produk luar daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara yang membuka acara menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual, khususnya merek, merupakan langkah strategis. Menurutnya, hal ini tidak hanya menambah nilai tambah produk, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Kanwil Kemenkum Sulut berharap kegiatan serupa bisa terus digencarkan. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dinilai krusial untuk mendorong peningkatan jumlah permohonan kekayaan intelektual di Sulawesi Utara. Dengan merek yang terdaftar, produk UMKM lokal tidak hanya aman dari pembajakan, tetapi juga memiliki nilai tawar lebih tinggi saat masuk ke pasar modern atau platform digital.