Kemenkum Sulut Dorong 40 Pelaku UMKM di Minahasa Utara Daftarkan Merek Usaha, Target Perkuat Daya Saing Produk Lokal

Penulis: Ragil  •  Jumat, 10 Juli 2026 | 19:25:02 WIB
Kemenkum Sulut fasilitasi pendampingan pendaftaran merek bagi 40 pelaku UMKM di Minahasa Utara.

MINAHASA UTARA — Sebanyak 40 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pegiat ekonomi kreatif di Kabupaten Minahasa Utara mendapat pendampingan langsung untuk mendaftarkan merek dagang mereka. Kegiatan yang difasilitasi oleh Kanwil Kemenkum Sulut dan Dinas Pariwisata setempat ini merupakan respons atas masih rendahnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan hukum atas produk mereka.

Pendampingan Langsung dari Pemeriksaan Berkas hingga Prosedur DJKI

Dalam sosialisasi tersebut, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, Jefry Boy Balaati, didampingi Dwi Mei dan Gibrael, memberikan materi teknis sekaligus pendampingan satu per satu kepada peserta. Mereka memeriksa kelengkapan dokumen permohonan pendaftaran merek yang akan diajukan melalui sistem Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Tim Kanwil juga memberikan edukasi mengenai prosedur pendaftaran, manfaat perlindungan hukum, serta pentingnya melakukan penelusuran merek (brand searching) sebelum mengajukan permohonan. Langkah ini untuk menghindari sengketa atau penolakan di kemudian hari.

Merek Bukan Sekadar Nama, tapi Aset Bisnis

Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi. Salah satunya datang dari perwakilan Mataluntung Coffee Culture yang menanyakan apakah nama tempat usaha bisa didaftarkan sebagai merek. Tim Kanwil menjelaskan bahwa hal tersebut dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

"Nama usaha dapat didaftarkan sebagai merek jika memiliki daya pembeda dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," jelas tim Kanwil dalam kesempatan itu. Syarat utamanya, merek tersebut harus digunakan untuk membedakan barang atau jasa yang diperdagangkan dari milik pihak lain.

Pemkab Minut Siap Biayai 40 Permohonan Merek

Komitmen nyata datang dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. Melalui Dinas Pariwisata, pemkab menyatakan siap memfasilitasi pendaftaran merek bagi 40 pelaku UMKM yang mengikuti sosialisasi. Langkah ini menjadi bentuk dukungan konkret untuk memperkuat legalitas usaha dan mendongkrak daya saing produk lokal di tengah gempuran produk luar daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara yang membuka acara menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual, khususnya merek, merupakan langkah strategis. Menurutnya, hal ini tidak hanya menambah nilai tambah produk, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Target: Ekonomi Kreatif Sulut Makin Kompetitif

Kanwil Kemenkum Sulut berharap kegiatan serupa bisa terus digencarkan. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dinilai krusial untuk mendorong peningkatan jumlah permohonan kekayaan intelektual di Sulawesi Utara. Dengan merek yang terdaftar, produk UMKM lokal tidak hanya aman dari pembajakan, tetapi juga memiliki nilai tawar lebih tinggi saat masuk ke pasar modern atau platform digital.

Reporter: Ragil
Sumber: rri.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top