MAKASSAR — Feri Tas mengangkat topik yang relevan dengan fungsi kejaksaan di Indonesia. Disertasinya berjudul “Jaksa Pengacara Negara Sebagai Mediator Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan”.
Penelitian ini menyoroti potensi besar Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan tanpa harus melalui proses litigasi panjang. Feri menilai mediasi oleh JPN bisa menjadi solusi hukum yang lebih efektif dan efisien.
Gagasan ini dinilai memberi landasan akademik yang kuat bagi penguatan peran kejaksaan. Disertasinya diharapkan mendorong implementasi konsep tersebut dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.
Sidang doktoral dipimpin Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, yang juga bertindak sebagai Ko-Promotor. Promotor utama adalah Prof. Dr. A. Pangerang Moentha, sementara tim penguji terdiri dari Prof. Dr. Aminuddin Ilmar dan Dr. Naswar.
Momen menarik adalah kehadiran Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Sila Haholongan Pulungan, sebagai Penguji Eksternal. Rekam jejaknya yang panjang di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, termasuk sebagai Direktur Pertimbangan Hukum Jamdatun, memperdalam diskusi akademik.
Para penguji memberikan sejumlah catatan ilmiah, mulai dari penguatan regulasi hingga optimalisasi fungsi mediasi dalam sengketa administrasi. Feri dinilai mampu menjawab seluruh pertanyaan secara komprehensif.
Selain menjabat Wakajati Sulut, Feri Tas pernah bertugas sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Pengalaman itu memperkuat basis penelitiannya.
Pencapaian ini tidak hanya menjadi kebanggaan pribadi, tetapi juga diharapkan melahirkan inovasi pemikiran yang memperkuat peran kejaksaan. Kajian Feri diyakini bisa menjadi referensi bagi akademisi, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan dalam menciptakan sistem penyelesaian sengketa administrasi yang lebih berkeadilan.