SULAWESI UTARA — Pajak progresif di Jakarta tidak membedakan jenis bahan bakar kendaraan. Baik mobil bensin maupun mobil listrik, keduanya tetap dihitung dalam satu urutan kepemilikan yang sama. Artinya, jika Anda memiliki satu Avanza dan satu BYD Atto 1, kendaraan kedua akan dikenakan tarif progresif meskipun mobil listrik saat ini mendapat keringanan.
Mengutip laman Bapenda Jakarta, kendaraan listrik masuk dalam hitungan urutan kepemilikan progresif. Namun, Pemprov DKI Jakarta masih memberikan insentif sehingga PKB mobil listrik dibebaskan alias gratis. Artinya, meski kena hitungan progresif, pajak mobil listrik kepemilikan kedua tetap nol rupiah.
Jika Toyota Avanza 1.5 G CVT tercatat sebagai kendaraan pertama, hitungannya sebagai berikut:
Sementara BYD Atto 1 STD sebagai kendaraan kedua:
Total pajak kedua mobil: Rp 4,801 juta per tahun.
Jika urutan kepemilikan dibalik, biaya tahunan langsung membengkak. BYD Atto 1 sebagai kendaraan pertama:
Avanza sebagai kendaraan kedua:
Total pajak kedua mobil: Rp 7,0585 juta per tahun.
Selisih antara kedua skenario mencapai Rp 2,2575 juta per tahun. Perbedaan ini murni akibat urutan kepemilikan: Avanza yang dikenakan tarif progresif 3% sebagai kendaraan kedua menghasilkan tagihan lebih besar dibanding BYD yang bebas PKB.
Perlu dicatat, hitungan di atas hanya berlaku untuk wilayah DKI Jakarta. Tarif pajak di daerah lain bisa berbeda. Selain itu, insentif kendaraan listrik bersifat sementara. Jika Pemprov DKI mencabut kebijakan ini, PKB BYD Atto 1 akan dihitung normal tanpa faktor pengali nol. Dalam skenario tersebut, BYD sebagai kendaraan pertama akan dikenakan PKB 2% dari NJKB, dan sebagai kendaraan kedua sebesar 3%.