Kemenhut Hentikan Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Hutan Bolaang Mongondow, 2 Tersangka Diamankan

Penulis: Fajar  •  Minggu, 26 Juli 2026 | 15:10:31 WIB

MANADO — Dua orang berinisial MAS dan SH resmi menjadi tersangka dalam kasus pertambangan emas ilegal di kawasan hutan lindung di Bolaang Mongondow. Mereka diamankan bersama tiga orang lainnya saat petugas menggerebek lokasi tambang di Hutan Produksi Terbatas Mobungayom pada pertengahan Juli lalu.

Operasi Gabungan Sita Alat Berat

Operasi digelar Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi bersama Polres Kotamobagu, TNI, Brimob, dan Polisi Kehutanan KPH II Bolaang Mongondow Selatan. Saat tiba di lokasi, sebuah ekskavator masih mengeruk material di dalam kawasan hutan.

Petugas langsung menghentikan seluruh aktivitas. Selain MAS dan SH, turut diamankan APM (helper), RL (pengawas), dan NM (petugas logistik). Barang bukti satu unit ekskavator juga disita.

Ancaman Hukuman hingga 10 Tahun Penjara

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja. Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan, penindakan ini tidak hanya untuk menghentikan pelanggaran, tetapi juga menjaga fungsi ekologis kawasan hutan dan memberikan efek jera.

“Menjaga kelestarian ekosistem hutan tanggung jawab bersama. Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung, tetapi juga memastikan kawasan hutan tetap menjalankan fungsi ekologisnya serta memberikan efek jera agar kejahatan serupa tidak terus berulang,” ujar Dwi dalam siaran pers.

Penyidikan Masih Terus Dikembangkan

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi Ali Bahri mengatakan, laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti karena aktivitas pertambangan masih berlangsung dan menggunakan alat berat di dalam kawasan hutan.

“Penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri pemilik alat, pemodal, pemberi perintah, dan pihak lain yang diduga terlibat,” kata Ali Bahri.

Kementerian Kehutanan terus memperkuat perlindungan kawasan hutan melalui pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum sesuai arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Partisipasi masyarakat melalui penyampaian informasi menjadi salah satu unsur penting dalam keberhasilan upaya tersebut.

Reporter: Fajar
Sumber: beritaprioritas.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top