SULAWESI UTARA — Distribusi BBM ke wilayah terluar Indonesia kembali menjadi perhatian. Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku akhirnya memberangkatkan kapal pengangkut BBM menuju Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah, pada siang hari Minggu (26/7/2026). Pengiriman ini sempat menunggu penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sebagai bagian dari prosedur keselamatan pelayaran.
Kapal tersebut membawa total 63 kiloliter BBM, terdiri dari 60 kiloliter Pertamax dan 3 kiloliter Dexlite. Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, menyatakan bahwa volume ini diproyeksikan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Banda Neira selama kurang lebih 25 hari.
“Saat ini Pertamina telah menyelesaikan proses pemuatan BBM ke kapal pengangkut yang akan melayani distribusi ke Banda Neira,” ujar Ispiani. Kapal direncanakan tiba di Banda Neira pada Senin, 27 Juli 2026, sekitar pukul 05.00 WIT.
Keterlambatan keberangkatan kapal bukan tanpa alasan. Pertamina menegaskan bahwa distribusi BBM di wilayah kepulauan sangat bergantung pada kesiapan armada dan kondisi cuaca. Prosedur penerbitan SPB oleh KSOP merupakan langkah wajib untuk memastikan aspek keselamatan pelayaran terpenuhi.
Setelah seluruh persyaratan rampung dan cuaca di perairan Maluku dinilai aman, kapal akhirnya diberangkatkan. “Pertamina berkomitmen untuk terus mengoptimalkan penyaluran BBM ke wilayah Kepulauan Banda. Kami terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar setiap pasokan dapat tiba sesuai jadwal,” tambah Ispiani.
Pertamina tidak bekerja sendiri. Perusahaan terus berkoordinasi intensif dengan Syahbandar, operator transportasi, Pemerintah Provinsi Maluku, dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah. Langkah ini dilakukan agar proses distribusi berikutnya bisa lebih cepat dan lancar.
Selain mempercepat pengiriman, Pertamina juga melakukan pemantauan stok di lembaga penyalur resmi secara berkala. Terkait keluhan harga BBM di tingkat eceran, Ispiani menegaskan bahwa harga resmi hanya berlaku di lembaga penyalur resmi Pertamina. Harga yang dipatok pengecer berada di luar kewenangan perusahaan.
“Pertamina mengimbau masyarakat untuk melakukan pembelian BBM sesuai kebutuhan dan menggunakan energi secara bijak serta memanfaatkan lembaga penyalur resmi,” tutup Ispiani. Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pertamina Customer Solution 135.