Pemkab Minahasa Utara Terbitkan SE Antisipasi Karhutla dan Krisis Air Saat Kemarau Memuncak Agustus 2026

Penulis: Saiful  •  Selasa, 18 Agustus 2026 | 13:08:01 WIB
Bupati Minahasa Utara menandatangani Surat Edaran Nomor 1897 Tahun 2026 tentang Antisipasi Musim Kemarau di Airmadidi, Senin (27/7/2026).

AIRMADIDI — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1897 Tahun 2026 tentang Antisipasi Musim Kemarau yang ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, camat, hukum tua, lurah, hingga pelaku usaha. Surat yang ditetapkan di Airmadidi pada 27 Juli 2026 ini menjadi payung hukum imbauan kewaspadaan terhadap potensi karhutla dan pemborosan air.

Langkah ini diambil berdasarkan buletin prediksi musim kemarau 2026 dari BMKG Stasiun Klimatologi Sulawesi Utara. Minahasa Utara berada pada Zona Musim (Zom) 494 dan 500, di mana musim kemarau diperkirakan berlangsung sejak Juni dan memuncak pada Agustus.

Larangan Membakar Lahan dan Buang Puntung Rokok Sembarangan

Dalam SE tersebut, pemkab secara tegas melarang masyarakat membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Aktivitas membuang puntung rokok maupun benda mudah terbakar di kawasan hutan, perkebunan, dan lahan kering juga menjadi perhatian utama.

Bagi warga yang aktivitasnya melibatkan api, pengawasan ketat menjadi syarat mutlak. Api wajib dipastikan terkendali dan tidak ditinggalkan tanpa pengawasan. Peralatan yang berpotensi memicu kebakaran juga diminta disimpan di lokasi aman dan jauh dari jangkauan anak-anak.

Edukasi Warga dan Saluran Pelaporan Darurat

Pencegahan tidak hanya menyasar individu yang beraktivitas di lahan. Para pemangku kepentingan di tingkat desa dan kelurahan didorong aktif menyampaikan edukasi risiko karhutla melalui tempat ibadah, sekolah, kelompok tani, hingga pertemuan warga. Pemerintah menilai pencegahan akan lebih efektif jika kewaspadaan dibangun sebelum munculnya titik api.

Masyarakat yang menemukan tanda-tanda kebakaran diminta segera melapor melalui Call Center 112 maupun aplikasi Si Gesit. Penanganan sejak dini dinilai krusial untuk mencegah meluasnya area terdampak.

Ancaman Hukum dan Imbauan Hemat Air

Pemkab Minut mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat berujung pada proses hukum. Masyarakat yang terbukti melakukan pembakaran dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di tengah ancaman karhutla, persoalan ketersediaan air bersih juga menjadi sorotan. Warga diminta menggunakan air seperlunya dan menghindari pemborosan, mengingat pasokan air berpotensi menurun drastis selama puncak kemarau berlangsung.

Reporter: Saiful
Sumber: infokini.news This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top