MINUT — Sebanyak 60 desa di Kabupaten Minahasa Utara akan menggelar Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Serentak pada 2026. Tahapan persiapan resmi dimulai lewat Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Regulasi Pilhut yang digelar di The Sentra Hotel, Maumbi Kalawat, Kamis (20/8/2026).
Kegiatan ini dibuka Sekretaris Daerah Minut, Ir. Novly Wowiling, M.Si., yang mewakili Bupati Dr. Joune Ganda. Ia didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Umbase Mayuntu, Asisten II Robby Parengkuan, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Alfons Jorry Tintingon.
Dalam arahannya, Sekda Novly Wowiling menegaskan Pilhut bukan sekadar rutinitas pergantian pemimpin desa, melainkan pesta demokrasi dengan tanggung jawab besar. Ia meminta seluruh tahapan berjalan terbuka, profesional, dan objektif tanpa intervensi dari pihak mana pun.
"Pemimpin yang berkualitas harus lahir melalui proses yang berkualitas. Keduanya adalah komponen yang tidak bisa dipisahkan," ujar Wowiling di hadapan para camat, pemerintah desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dinamika politik di tingkat desa dinilai cukup tinggi. Sekda meminta potensi gesekan dikelola dengan komunikasi dan koordinasi yang merujuk pada regulasi berlaku. Sinergi tiga pilar desa—pemerintah desa, BPD, dan panitia—menjadi kunci agar tidak ada pihak yang bekerja sendiri.
Camat juga dituntut proaktif mengawal seluruh rangkaian Pilhut di wilayah tugasnya masing-masing. "Jika ada hal yang belum dipahami dari regulasi ini, segera tanyakan agar tidak menjadi persoalan ketika tahapan sudah berjalan," pungkasnya.
Kepala Dinas PMD Alfons Jorry Tintingon selaku pelaksana menjelaskan, bimtek menyasar camat, pemerintah desa, dan BPD. Tujuannya memastikan tahapan teknis dan administratif berjalan transparan dan akuntabel.
"Kegiatan ini bertujuan menghasilkan pemimpin desa yang kompeten dan diakui legitimasinya oleh masyarakat," jelas Tintingon dalam laporannya.
Sekda Wowiling juga mengingatkan seluruh penyelenggara agar berhati-hati di era digital. Dengan masifnya media sosial, setiap proses tahapan akan mudah disorot publik. Kesalahan prosedur sekecil apa pun berpotensi memicu polemik luas di tengah masyarakat.
Pemkab Minut memastikan menghormati hak demokrasi masyarakat dan menjamin tidak akan ada bentuk intervensi apa pun dalam proses Pilhut Serentak 2026.