BITUNG - Warga saat ini punya dua opsi identitas resmi: KTP-el berbentuk kartu fisik atau IKD dalam bentuk aplikasi di smartphone. Keduanya sah digunakan, namun punya kelebihan berbeda tergantung situasi.
IKD merupakan representasi digital dari data yang sama seperti tercantum di KTP-el.
Saat bepergian tanpa membawa dompet, atau untuk verifikasi cepat di layanan digital, IKD lebih unggul karena cukup diakses lewat HP.
Untuk layanan yang belum mendukung verifikasi digital, KTP-el fisik tetap jadi dokumen wajib dibawa.
Mulai 1 Januari 2026, QR Code dokumen kependudukan hanya bisa lewat IKD, namun KTP-el fisik tetap relevan untuk kebutuhan lain.
Apakah bisa hanya mengandalkan salah satu saja?
Sebaiknya keduanya tetap disiapkan mengingat belum semua layanan mendukung verifikasi digital penuh.
Apakah lebih aman pakai IKD dibanding KTP-el?
IKD punya lapisan autentikasi digital tambahan yang tidak dimiliki kartu fisik.
Bagi warga Bitung, memiliki IKD dan KTP-el sekaligus memberi fleksibilitas lebih dalam berbagai keperluan verifikasi identitas.