BOLTIM — Rencana Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur mengusulkan penciutan lahan di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Arafura Surya Alam (ASA) di Kecamatan Kotabunan mendapat respons positif dari warga. Mereka menilai kebijakan ini menjadi jalan keluar bagi penambang tradisional yang selama ini kesulitan mendapatkan legalitas.
Bupati Boltim Oskar Manoppo sebelumnya menyatakan pihaknya bersama DPRD akan meminta penyiapan lahan dari total 4.000 hektare areal IUP PT ASA untuk diciutkan dan dikelola masyarakat. Kawasan yang diusulkan berada di sekitar permukiman warga Dusun V Panang.
Arsyad Mokoagow, tokoh adat Kotabunan, menyampaikan apresiasi atas langkah Pemkab Boltim. Menurutnya, usulan sistem plasma ini merupakan bentuk dukungan nyata agar penambang lokal bisa beraktivitas secara legal.
“Kami menyambut baik dan mensuport Pemkab Boltim, Pak Bupati, Pak Wakil Bupati, Ketua DPRD dan jajaran Pemkab Boltim untuk mengusulkan Plasma di IUP PT ASA. Ini yang kami sangat harapkan agar penambang lokal kedepan bisa beraktivitas secara legal,” ujarnya.
Harapan serupa disampaikan Zaenal Bahansubu, warga Desa Kotabunan Barat. Ia menegaskan kebutuhan utama warga Dusun V Panang saat ini adalah kepastian tempat tinggal dan pekerjaan berkelanjutan.
“Ini membuktikan bahwa masyarakat Panang tidak berjuang sendiri. Ada pemerintah yang turut memperjuangkan apa yang menjadi harapan masyarakat. Pastinya kami sangat bersyukur dan mendoakan agar permohonan penciutan lahan IUP PT ASA dapat dikabulkan,” ungkapnya.
Bupati Oskar Manoppo menjelaskan bahwa kawasan blok Panang tidak dapat ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) meski sebelumnya telah diusulkan ke Pemerintah Pusat. Penyebabnya, lahan tersebut masih masuk dalam wilayah konsesi IUP PT ASA.
Dari total 93 titik yang diusulkan pemerintah daerah—termasuk blok Panang dan Benteng—hanya 25 titik yang disetujui. Kabupaten Boltim tercatat menjadi daerah dengan titik WPR terbanyak yang disetujui pemerintah pusat.
Pemkab Boltim juga mengusulkan kepada PT ASA agar rumah-rumah yang disiapkan untuk relokasi warga Panang dibangun dengan kualitas layak. Setiap unit direncanakan memiliki dua kamar tidur, dapur, fasilitas listrik, hingga pagar.
Setelah relokasi, pemerintah daerah akan memproses penerbitan sertifikat kepemilikan lahan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Langkah ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi warga yang menempati lokasi baru.