BOLSEL — Tim evaluasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Keuangan Provinsi Sulawesi Utara mewakili Sekretaris Provinsi itu menerima dokumen dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bolsel selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Proses ini menjadi momentum penting karena Bolsel unggul dalam ketepatan waktu dibandingkan daerah lain di Sulawesi Utara.
Proses evaluasi ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. Aturan itu mewajibkan setiap rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang perubahan APBD yang telah disetujui melalui rapat paripurna DPRD untuk segera disampaikan kepada gubernur guna dievaluasi.
Dalam agenda evaluasi yang berlangsung di kantor gubernur tersebut, tim dari provinsi memberikan apresiasi terhadap sejumlah capaian yang tertuang dalam dokumen perubahan anggaran Bolsel. Salah satu yang paling disorot adalah terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal (SPM) di berbagai urusan pemerintahan.
Selain itu, alokasi belanja wajib atau mandatory spending untuk sektor kesehatan dan pendidikan juga dinilai telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memprioritaskan layanan dasar bagi masyarakat.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan, Pemkab Bolsel tetap mengalokasikan dana untuk sejumlah program strategis. Beberapa pos belanja yang masuk dalam rancangan perubahan APBD 2026 antara lain pembangunan infrastruktur jalan, pengadaan perlengkapan siswa, serta pemenuhan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD).
Anggaran juga dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan Gerakan Pasar Murah (GPM) yang bertujuan menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok. Tak ketinggalan, pemerintah daerah menyiapkan dana untuk pelaksanaan pemilihan sangadi (kepala desa) serentak yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2026.
Setelah proses evaluasi selesai, tahapan berikutnya adalah menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Utara atas ranperda perubahan APBD tersebut. SK ini nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten untuk menindaklanjuti proses penetapan menjadi peraturan daerah.
Bupati Bolaang Mongondow Selatan, Hi. Iskandar Kamaru, S.Pt., M.Si, menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen (Purn) Yulius Selvanus, SE, yang telah mengagendakan kegiatan evaluasi ini. Menurutnya, langkah cepat ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah kabupaten dan provinsi dalam pengelolaan keuangan daerah.