BOLMUT — Ratusan helai pakaian serta satu bilah senjata tajam jenis parang yang menjadi barang bukti perkara pidana umum kini telah dimusnahkan. Eksekusi berlangsung di halaman Kantor Kejari Bolmut, Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang, dan disaksikan langsung oleh jajaran Polres Bolmut beserta pejabat terkait.
Barang bukti yang diluluhlantakkan tersebut berasal dari sejumlah perkara yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Kotamobagu. Selain 36 helai pakaian dan sebilah parang, petugas juga memusnahkan dua buah balok kayu yang turut menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.
Kapolres Bolmut AKBP Andhika Fitransyah menekankan bahwa pengelolaan barang bukti tidak berhenti setelah vonis dijatuhkan. Menurutnya, tahapan pasca putusan harus tetap tertib agar tidak menimbulkan celah penyalahgunaan di kemudian hari.
"Barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus dikelola dan dimusnahkan secara tepat, sehingga tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan di kemudian hari," ujar Andhika dalam keterangannya.
Ia menambahkan, penegakan hukum bukan hanya soal proses penanganan perkara, tetapi juga bagaimana seluruh tahapan setelah putusan dilaksanakan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelum barang bukti dimusnahkan, acara diawali dengan pembukaan dan doa yang dilanjutkan sambutan Kepala Kejari Bolmut Agus Tri Hartono. Rincian barang bukti kemudian dipaparkan oleh Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bolmut Martin Adil Riko Harefa.
Proses berlanjut dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh pejabat terkait dan para saksi. Setelah dokumen resmi ditandatangani, Kepala Kejari Bolmut bersama Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti langsung melakukan pemusnahan secara simbolis.
Kehadiran Kapolres Bolmut dalam kegiatan ini dinilai sebagai bentuk dukungan nyata terhadap proses penegakan hukum yang profesional. Andhika memastikan sinergi antara Polri dan Kejaksaan akan terus diperkuat ke depan.
Hal ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Seluruh rangkaian kegiatan yang berlangsung sekitar satu jam tersebut berjalan aman, tertib, dan kondusif.