Perumda Pasar Bitung Bayar THR dan Pesangon Dua Karyawan, Tindaklanjuti Instruksi Wali Kota Hengky Honandar

Penulis: Ragil  •  Jumat, 28 Agustus 2026 | 14:51:31 WIB
Perumda Pasar Bitung menyerahkan pembayaran THR dan pesangon kepada dua karyawan sebagai tindak lanjut instruksi Wali Kota Hengky Honandar.

BITUNG — Perumda Pasar Kota Bitung memenuhi kewajiban pembayaran hak kepada dua karyawannya, Kamis (27/8/2026). Langkah ini menjadi tindak lanjut atas instruksi Wali Kota Bitung Hengky Honandar sekaligus hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD dan pihak perusahaan daerah.

Dengan penyelesaian tahap ini, total lima karyawan telah menerima haknya. Sebelumnya, tiga karyawan lebih dulu mendapatkan pembayaran serupa.

Total Pembayaran Capai Rp 60 Juta Lebih

Plt Direktur Perumda Pasar Bitung Ramlan Mangkialo menyebutkan, nilai keseluruhan pembayaran kewajiban kepada pekerja mencapai Rp 60 juta lebih. Dua karyawan yang diselesaikan pada tahap ini merupakan bagian dari total tersebut.

“Untuk hari ini kita lakukan penyelesaian yang dua orang. Terkait pembayaran keseluruhan sebenarnya Rp60 jutaan,” jelas Ramlan.

Pembayaran dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku, termasuk menindaklanjuti arahan Wali Kota selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Peran DPRD dan Serikat Buruh dalam Mediasi

Wakil Ketua DPRD Bitung Ronald Gunawan Kansil menegaskan, penyelesaian ini merupakan buah dari musyawarah antara manajemen, karyawan, serikat buruh, dan legislatif. Ia menilai persoalan hak pekerja seharusnya tidak dibiarkan berlarut-larut.

“Yang paling penting hari ini masalahnya sudah diselesaikan. Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua bahwa setiap persoalan harus diselesaikan dengan musyawarah dan kebersamaan,” kata Ronald.

Senada dengan itu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bitung Denny Liemintang mengingatkan agar manajemen perusahaan daerah memperbaiki komunikasi dengan pekerja. Menurutnya, hak karyawan adalah kewajiban yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan.

“Ini harus menjadi evaluasi bagi Perumda Pasar. Hak karyawan jangan sampai kembali menjadi persoalan yang harus dibawa ke DPRD. Kalau ada masalah, komunikasikan sejak awal dan selesaikan sesuai aturan,” tegas Denny.

Dialog Sosial Jadi Kunci Pencegahan

Dari unsur serikat buruh, Rusdi Makahinda mengapresiasi langkah penyelesaian tersebut. Ia menilai perjanjian bersama ini menjadi bukti dialog sosial yang baik antara pekerja dan perusahaan.

“Dengan adanya perjanjian bersama hari ini, penyelesaian pembayaran THR dan pesangon ini merupakan upaya yang baik dari perusahaan, karyawan dan serikat buruh,” ujar Rusdi.

Ia berharap pola komunikasi seperti ini terus dipertahankan agar perselisihan hubungan industrial tidak terulang di masa mendatang.

“Semoga ke depan Perumda Pasar lebih baik dan lebih maju, serta mengedepankan dialog sosial dalam menyelesaikan setiap perselisihan,” pungkasnya.

Reporter: Ragil
Sumber: detikmanado.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top