Kepastian itu disampaikan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari. Kebijakan ini sekaligus menjadi jawaban atas aspirasi tenaga pendidik honorer yang selama ini menanti kepastian status kepegawaian.
Bagi guru PPPK yang ingin beralih menjadi CPNS, jalur seleksi menjadi satu-satunya pintu masuk. Pemerintah menegaskan tidak ada pengangkatan otomatis dalam skema baru ini.
Pemerintah menegaskan seluruh peserta wajib mengikuti proses seleksi yang berlaku. Status PPPK tidak serta-merta berubah menjadi CPNS hanya karena kebijakan baru ini berlaku.
Qodari menegaskan, guru yang gagal lolos seleksi tidak akan kehilangan pekerjaan. Status mereka tetap dipertahankan sebagai PPPK.
"Mekanismenya murni melalui jalur seleksi, bukan pengangkatan otomatis. Setiap peserta wajib mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dan bagi yang belum berhasil, status mereka tetap dipertahankan sebagai PPPK," ujar Qodari.
Ada jaminan penting bagi peserta yang belum berhasil pada seleksi nanti. Guru PPPK yang tidak lolos tidak akan dipecat atau kehilangan hak kepegawaiannya.
Mereka tetap berstatus PPPK dan bisa mengikuti seleksi pada periode berikutnya. Kebijakan ini memberi ruang bagi guru untuk terus mencoba tanpa risiko kehilangan pekerjaan.
Penataan status pada 2027 tidak hanya menyasar guru PPPK penuh waktu. Guru PPPK paruh waktu juga menjadi sasaran kebijakan ini.
Pemerintah akan menyiapkan mekanisme pengalihan khusus agar guru PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK secara formal. Proses ini berjalan berdasarkan usulan dari instansi pemerintah daerah masing-masing.
Langkah ini menjadi bagian dari penataan tata kelola tenaga pendidik yang lebih terintegrasi. Pemerintah juga ingin menyatukan administrasi kepegawaian, pengelolaan tenaga pendidik, hingga sistem penganggaran gaji guru secara nasional.
Meski waktu seleksi masih sekitar dua tahun lagi, persiapan sejak dini tetap diperlukan. Guru PPPK yang berminat beralih status perlu memahami mekanisme seleksi CPNS yang umumnya mencakup tes kompetensi dasar (SKD) dan tes kompetensi bidang (SKB).
Perhatikan pengumuman resmi dari BKN dan instansi terkait menjelang 2027. Pantau terus perkembangan regulasi terbaru agar tidak ketinggalan informasi pendaftaran.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi guru PPPK yang ingin meningkatkan status kepegawaiannya. Dengan persiapan matang, peluang lolos seleksi pun semakin terbuka lebar.