Polda Sulut Perintahkan Jajaran hingga Polsek Siaga Karhutla: Patroli Digencarkan, Pembakar Lahan Terancam Sanksi

Penulis: Fajar  •  Rabu, 02 September 2026 | 13:25:01 WIB
Personel kepolisian mengikuti apel siaga karhutla di Manado, Sulawesi Utara, untuk memastikan kesiapan personel dan kelengkapan peralatan pemadam.

MANADO — Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan menegaskan langkah pencegahan menjadi prioritas utama dalam pengendalian karhutla. Seluruh personel diminta meningkatkan kewaspadaan serta melakukan antisipasi di daerah yang berpotensi tinggi mengalami kebakaran, baik kawasan perkebunan maupun lahan gambut.

Respons Cepat Dibutuhkan agar Api Tak Meluas

Alamsyah menekankan kesiapan personel dan sarana prasarana menjadi kunci utama. Ketika kebakaran terjadi, respons harus bergerak cepat sehingga api tidak sempat meluas ke area yang lebih besar.

“Pencegahan menjadi langkah utama. Karena itu, seluruh jajaran harus meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah antisipasi di wilayah yang memiliki potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ujar Alamsyah dalam keterangan yang diterima di Manado.

Polda Sulut juga memerintahkan digelarnya apel siaga di tingkat polres untuk memastikan kesiapan personel serta mengecek kelengkapan peralatan pemadam. Pelatihan bagi personel Satbrimob dan Samapta ditingkatkan sebagai bagian dari kesiapsiagaan.

Sinergi Lintas Sektor dan Peran Perusahaan Perkebunan

Polri tidak bisa bekerja sendiri dalam menangani karhutla. Alamsyah menyebut sinergi dengan pemerintah daerah, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, TNI, hingga perusahaan perkebunan menjadi syarat mutlak.

“Sinergitas lintas sektor sangat penting. Upaya pencegahan harus dilakukan bersama, termasuk dengan perusahaan dan masyarakat yang berada di wilayah rawan karhutla,” jelasnya.

Polri mendorong pemerintah daerah menetapkan kebijakan yang melarang pembukaan lahan dengan metode pembakaran. Regulasi yang masih memberi ruang terhadap praktik tersebut diminta untuk dievaluasi atau dimoratorium.

Embung Hingga Satgas Karhutla Disiapkan

Langkah preventif lain yang disiapkan adalah pembangunan embung dan sekat kanal di sekitar kawasan perusahaan perkebunan. Relawan tanggap api juga dipersiapkan untuk membantu pengendalian kebakaran di tingkat lapangan.

Selain itu, jajaran kepolisian didorong membentuk Satgas Karhutla bersama masyarakat. Patroli terpadu di daerah rawan kebakaran akan terus digencarkan untuk mendeteksi titik api sekaligus mencegah aktivitas pembakaran ilegal.

Ancaman Hukum bagi Pembakar Lahan

Alamsyah menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Penindakan akan dilakukan secara tegas dan terukur melalui sanksi administratif, denda, hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

“Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum dilakukan secara tegas dan terukur,” tegasnya.

Polri juga menyiapkan langkah operasional melalui pembentukan Satgas Aman Nusa II serta operasi kontinjensi sebagai kekuatan yang bisa digerakkan sewaktu-waktu. Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) juga dimaksimalkan sebagai langkah antisipasi.

Edukasi Warga dan Perlindungan dari Dampak Asap

Keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam pencegahan karhutla. Jajaran kepolisian akan memberikan edukasi mengenai bahaya membakar hutan dan lahan, termasuk dampak asap bagi kesehatan.

“Intinya, kita ingin memastikan Karhutla dapat dicegah sedini mungkin dan apabila terjadi, dapat segera ditangani agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas bagi masyarakat dan lingkungan,” pungkas Alamsyah.

Reporter: Fajar
Sumber: detikmanado.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top