SULAWESI UTARA — Meski turun hari ini, posisi harga emas Antam masih berada di atas level terendah sepekan terakhir yang menyentuh angka Rp 2.624.000 per gram. Sepanjang bulan berjalan, pergerakan harga si kuning ini tercatat cukup volatil dengan rentang Rp 2.624.000 hingga Rp 2.768.000 per gram.
Koreksi harga jual ini otomatis memangkas nilai pembelian kembali (buyback) yang ditetapkan Antam. Harga buyback hari ini turun dengan besaran sama, Rp 30.000, menjadi Rp 2.493.000 per gram. Angka ini menjadi acuan bagi investor yang berniat menjual emas batangan mereka ke gerai Logam Mulia.
Perlu dicermati, transaksi jual-beli emas batangan ini tidak lepas dari beban pajak. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Namun, investor yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menyertainya saat transaksi berhak mendapatkan tarif lebih rendah, yakni 0,45%.
Skema pajak ini berlaku untuk pembelian di gerai resmi maupun mitra penjualan Antam. Selisih tarif tersebut bisa menjadi pertimbangan efisiensi bagi pembeli dengan nilai transaksi besar.
Antam menjual emas batangan dalam berbagai pecahan, dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Berikut rincian harga per unit yang berlaku hari ini:
Selisih antara harga jual dan harga buyback yang mencapai Rp 147.000 per gram menunjukkan adanya biaya premium, ongkos cetak, dan margin yang menjadi komponen penting dalam investasi emas fisik. Investor perlu memperhitungkan selisih ini sebagai biaya transaksi yang memengaruhi potensi keuntungan jangka pendek.