Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menetapkan APBD Perubahan 2026 dialokasikan secara proporsional dan terarah pada tiga pilar utama prioritas belanja daerah. Ketiga pilar itu adalah akselerasi belanja modal, penguatan sektor produktif dan strategis, serta program pro-rakyat dan perlindungan sosial. Penetapan ini disampaikan Gubernur di Manado, Sulut, Rabu.
MANADO — Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menyatakan APBD Perubahan 2026 akan dialokasikan secara proporsional dan terarah pada tiga pilar utama prioritas belanja daerah. Ketiga pilar tersebut mencakup akselerasi belanja modal, penguatan sektor produktif dan strategis, serta program pro-rakyat dan perlindungan sosial.
"Tiga pilar utama tersebut yaitu akselerasi belanja modal, penguatan sektor produktif dan strategis serta program pro-rakyat dan perlindungan sosial," sebut Gubernur Yulius di Manado, Sulut, Rabu.
Pilar pertama, akselerasi belanja modal, difokuskan pada peningkatan konektivitas infrastruktur jalan, jaringan, dan irigasi pertanian. Gubernur juga menyebut pembebasan lahan strategis serta sarana penunjang pariwisata, pendidikan, kesehatan, dan sentra agrobisnis masuk dalam prioritas ini.
Langkah tersebut menyasar pembangunan yang bersifat mendasar dan berdampak langsung pada mobilitas warga serta aktivitas ekonomi daerah.
Pada pilar kedua, penguatan sektor produktif dan strategis diarahkan untuk mendorong promosi pariwisata dan pembinaan olahraga prestasi. Pemerintah provinsi juga menempatkan penguatan ketahanan pangan melalui pertanian, perikanan, dan UMKM sebagai bagian dari pilar ini.
Selain itu, pendanaan kajian teknis strategis seperti AMDAL, pertambangan, dan penataan ruang turut dialokasikan dalam kelompok belanja ini.
Pilar ketiga, program pro-rakyat dan perlindungan sosial, dianggarkan pada sektor yang langsung menyentuh masyarakat. Cakupannya meliputi pemenuhan Universal Health Coverage (UHC), jaminan sosial ketenagakerjaan, dan mandatory spending.
Gubernur menambahkan seluruh proses penyusunan perubahan APBD dikawal dan dikunci secara terintegrasi melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) berbasis digital, sesuai amanat Permendagri Nomor 70 Tahun 2019.
"Integrasi sistem ini adalah komitmen kita bersama untuk menjamin transparansi, efektivitas, serta efisiensi optimal dalam pendayagunaan setiap rupiah sumber daya daerah," ujar Gubernur.
Pada pos pendapatan daerah, APBD induk tahun anggaran 2026 yang semula sebesar Rp3.168.777.211.360 (Rp3,17 triliun) bertambah sebesar Rp63.890.597.985 (Rp63,90 miliar). Dengan penambahan itu, pendapatan daerah menjadi Rp3.232.667.809.345 (Rp3,23 triliun).
Pos belanja daerah juga mengalami kenaikan. Dari semula Rp3.008.153.879.928 (Rp3,01 triliun), bertambah Rp191.017.979.848,52 (Rp191,02 miliar) sehingga menjadi Rp3.199.171.859.776,52 (Rp3,20 triliun).
Pada penerimaan pembiayaan, anggaran semula Rp50 miliar bertambah Rp127.127.381.863,52 (Rp127,13 miliar) menjadi Rp177.127.381.863,52 (Rp177,13 miliar). Sementara pengeluaran pembiayaan yang semula dianggarkan Rp210.623.331.432 (Rp210,62 miliar) tidak mengalami perubahan.
Pemerintah provinsi memastikan seluruh program pada tiga pilar prioritas tereksekusi secara presisi dan tepat sasaran. Penguncian proses penyusunan perubahan APBD melalui SIPD disebut sebagai upaya menjaga transparansi dan efisiensi pendayagunaan sumber daya daerah.