AMTI Apresiasi Kejati Sulut Usut Korupsi Tambang PT HWR, Desak PETI Ratatotok Ikut Ditindak

Penulis: Saiful  •  Jumat, 18 September 2026 | 14:31:31 WIB

MANADO — Ketua Umum LSM Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI), Tommy Turangan, SH, menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang dijalankan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Desa Ratatotok Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Menurut Tommy, penetapan tersangka dalam perkara tersebut memperlihatkan adanya proses penegakan hukum yang perlu dikawal bersama.

Ia menyampaikan pernyataan tersebut kepada awak media pada Jumat (18/9/2026). Tommy menekankan, penanganan perkara PT HWR jangan sampai berhenti di satu perusahaan apabila masih ada dugaan pelanggaran lain di wilayah Ratatotok.

Penetapan Tersangka PT HWR Dinilai Buka Jalan Penelusuran Lebih Luas

Bagi AMTI, pengusutan dugaan penyimpangan di sektor pertambangan punya arti penting. Sektor ini bersinggungan langsung dengan penerimaan negara, keberlanjutan lingkungan, dan kesejahteraan warga di sekitar wilayah operasional.

Ketika muncul dugaan penyimpangan, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa persoalan ditangani secara profesional dan transparan. Tommy menilai langkah Kejati Sulut menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran di sektor tambang bisa diproses lewat mekanisme hukum.

"Langkah Kejati Sulut patut diapresiasi. Penetapan tersangka dalam perkara PT HWR menunjukkan adanya proses penegakan hukum yang perlu dikawal bersama. Namun, kami berharap penanganannya tidak berhenti pada satu perusahaan saja apabila masih terdapat dugaan pelanggaran lain di wilayah Ratatotok," ujar Tommy.

AMTI Minta Penegakan Hukum Tak Tebang Pilih

Keberanian aparat mengusut perkara pertambangan, kata Tommy, perlu didukung publik sekaligus diawasi agar seluruh tahapan penyidikan berjalan akuntabel. Ia mengingatkan agar tidak muncul anggapan bahwa pelaku usaha tertentu bisa lolos dari proses hukum karena kekuatan ekonomi atau jaringan yang dimiliki.

"Penegakan hukum harus memberikan kepastian kepada masyarakat. Jangan sampai muncul anggapan bahwa pelaku usaha tertentu dapat terhindar dari proses hukum hanya karena memiliki kekuatan ekonomi atau jaringan tertentu. Semua dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan berdasarkan siapa orangnya," tegasnya.

Menurut AMTI, kepercayaan publik terhadap hukum tidak cukup dibangun lewat penetapan tersangka. Konsistensi aparat menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur hukum dinilai sama pentingnya.

Dugaan PETI di Ratatotok Diminta Diverifikasi Lapangan

Di balik apresiasi tersebut, AMTI menyoroti dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menurut Tommy masih berlangsung di sejumlah kawasan Ratatotok. Ia menyebut ada pihak-pihak yang diduga menambang tanpa memenuhi ketentuan perizinan, termasuk penggunaan alat berat untuk mengeruk material mengandung emas.

"Banyak sekali, setahu saya, dugaan aktivitas pertambangan ilegal masih berlangsung di Ratatotok. Lahan-lahan terus dikeruk, bahkan ada dugaan kerusakan kawasan hutan yang perlu diperiksa secara langsung oleh aparat berwenang," tandasnya.

AMTI berharap aparat tidak hanya bersandar pada laporan masyarakat. Pemantauan langsung ke lokasi yang diduga menjadi tempat kegiatan tambang tanpa izin dinilai perlu dilakukan untuk mengetahui kondisi aktual di lapangan.

Meski demikian, dugaan aktivitas PETI, identitas pihak yang disebut, status perizinan, maupun kondisi kawasan hutan masih membutuhkan verifikasi lapangan dan pemeriksaan dokumen oleh instansi berwenang. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus berdasar pada hasil penyelidikan, penyidikan, serta alat bukti yang sah.

Reporter: Saiful
Sumber: transparansiindonesia.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top