BITUNG — Franca Monica Sayogi resmi mengemban jabatan Kasubsi Datun Kejari Bitung. Sebelum bertugas di Sulawesi Utara, ia meniti karier di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan sejumlah posisi strategis. Usianya masih 29 tahun, tetapi jejak jabatan strukturalnya tergolong cepat.
Franca memulai perjalanan di Korps Adhyaksa sejak 2020. Ia lulus dengan predikat memuaskan atau cumlaude saat menempuh Pendidikan Pembentukan Jaksa (PPJ).
Pada akhir 2025, ia dipercaya mengisi posisi Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) di Kejari Buton. Awal 2026, ia bertugas sebagai Kepala Subseksi Pra Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum di Kejari Buton.
Namanya kemudian tercatat mengikuti seleksi CPNS Kejaksaan sebagai Ahli Pertama – Jaksa di bawah Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada September 2020. Pada 13 April 2026, ia dimutasi dan dilantik menjadi Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Seksi Tindak Pidana Umum di Kejari Baubau.
Nama Franca sempat menjadi sorotan karena pemberitaan soal dugaan perselingkuhan. Pada Juli 2026, ia dilaporkan ke Propam Polda Sultra setelah ditemukan berada di dalam sebuah mobil bersama seorang anggota Satreskrim Polres Buton.
Kabar miring itu langsung dibantah keras oleh suaminya, Johannes Sebastian. Sang suami memberikan klarifikasi resmi bahwa pertemuan istrinya dengan oknum polisi tersebut murni terkait koordinasi pekerjaan hukum penanganan kasus.
Johannes menegaskan pertemuan itu bukan karena hubungan asmara. Hingga kini, Franca melanjutkan tugasnya di Kejari Bitung dengan jabatan baru di bidang perdata dan tata usaha negara.
Sebagai Kasubsi Datun, Franca menangani perkara perdata serta tata usaha negara di wilayah hukum Kejari Bitung. Posisi ini menjadi bagian dari struktur eselon V yang sebelumnya ia jalani di sejumlah daerah.
Kejari Bitung berada di bawah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Wilayah kerjanya mencakup Kota Bitung, kawasan industri dan pelabuhan di pesisir timur Sulawesi Utara.