MANADO — Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara Fransiscus E. Manumpil menyatakan pembenahan aset diarahkan agar setiap barang milik pemerintah berada dalam penguasaan yang jelas, tercatat tertib, serta punya kepastian status dan hukum. Forum kolaborasi itu menghadirkan Kejati Sulut, Polda Sulut, Kanwil DJKN, dan Kanwil BPN Sulut.
Manumpil menegaskan pengelolaan barang milik daerah tidak bisa lagi berhenti di urusan administrasi. Aset harus bergerak ke arah pemanfaatan yang produktif dan memberi nilai tambah bagi perekonomian daerah.
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025, total aset yang dikelola Pemprov Sulut mencapai sekitar Rp 11,50 triliun. Angka itu naik dari Rp 10,78 triliun pada 2024.
Rinciannya, aset tetap tercatat sekitar Rp 8,48 triliun. Sementara investasi jangka panjang mencapai Rp 839,47 miliar.
Manumpil menyebut posisi aset daerah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Aset daerah memiliki posisi strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tidak boleh lagi sekadar dicatat dan dilaporkan di atas kertas," ujarnya.
Persoalan pengelolaan aset daerah makin kompleks. Karena itu, pembenahan tidak bisa dikerjakan satu perangkat daerah atau institusi saja.
Manumpil menekankan koordinasi lintas lembaga sesuai tugas dan kewenangan masing-masing jadi syarat utama. "Pembenahan barang milik daerah menjadi bagian dari upaya memastikan setiap aset milik pemerintah benar-benar berada dalam penguasaan yang jelas, tercatat secara tertib, memiliki kepastian status dan hukum," katanya.
Paradigma baru pengelolaan aset diarahkan agar aset pemerintah tidak lagi hanya menjadi angka dalam daftar inventaris. Aset harus dikelola aman dan produktif, serta mampu menghasilkan nilai tambah bagi daerah maupun masyarakat.
Pemprov Sulut juga melakukan penataan aset secara fisik. Pada April 2026, pemerintah provinsi memeriksa kendaraan dinas sebagai bagian dari penataan barang milik daerah.
Manumpil menegaskan pengelolaan aset Pemprov Sulut diarahkan pada penataan menyeluruh, kepastian hukum, optimalisasi pemanfaatan, serta peningkatan nilai dan manfaat aset. "Pengelolaan aset Pemprov Sulut tidak berhenti pada aspek administrasi dan pencatatan semata, tetapi diarahkan pada penataan yang lebih menyeluruh, kepastian hukum, optimalisasi pemanfaatan, serta peningkatan nilai dan manfaat aset bagi daerah," ujarnya.
Pemprov Sulut berharap pembenahan dan optimalisasi barang milik daerah memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan pemanfaatan aset untuk mendukung pembangunan daerah.