BPJS Ketenagakerjaan Manado resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan untuk memperkuat kepatuhan pemberi kerja dan perlindungan pekerja di Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. Kerja sama yang diteken di Manado, Selasa, ini juga menjadi dasar tindak lanjut pelimpahan Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait piutang iuran perusahaan. Sebagian piutang yang sempat tersendat dilaporkan telah diselesaikan melalui pembayaran oleh perusahaan.
MANADO — Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manado Theresia Wahyu Dianti menyatakan penandatanganan PKS itu menjadi bentuk penguatan sinergi dan kolaborasi dalam mendukung pelaksanaan tugas, kepatuhan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan, serta perluasan perlindungan bagi pekerja.
Menurut Theresia, kerja sama ini penting untuk memperkuat hubungan kelembagaan antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, khususnya dalam mendukung penyelesaian berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kolaborasi ini diarahkan untuk membangun koordinasi yang semakin solid, berkesinambungan, dan optimal. Harapannya, pelaksanaan tugas kedua institusi berjalan efektif serta memberi dampak positif terhadap kepatuhan pemberi kerja dan perlindungan pekerja.
Theresia menilai kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan merupakan bagian penting dalam memperkuat ekosistem jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kami memandang kerja sama ini sebagai langkah strategis untuk semakin memperkuat sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan. Dengan koordinasi dan kolaborasi yang semakin solid, kami berharap pelaksanaan tugas dapat berjalan lebih optimal sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.
Salah satu bagian penting dalam kerja sama tersebut adalah tindak lanjut atas pelimpahan Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait piutang iuran. Melalui sinergi yang telah berjalan, proses penagihan terhadap perusahaan yang memiliki kewajiban iuran terus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Theresia menegaskan kepatuhan pemberi kerja atau badan usaha dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan merupakan aspek penting. Tujuannya memastikan implementasi perlindungan atas risiko kerja dirasakan pekerja dan keluarga sehingga produktivitas kerja terus meningkat.
"Terkait pelimpahan SKK, kami terus melakukan koordinasi dan tindak lanjut bersama Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan. Proses penagihan yang telah berjalan menunjukkan adanya perkembangan positif, termasuk sebagian piutang yang telah diselesaikan melalui pembayaran oleh perusahaan. Kami berharap sinergi ini dapat terus ditingkatkan sehingga kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban iuran semakin baik," katanya menjelaskan.
Lewat PKS ini, kedua institusi sepakat memperkuat koordinasi agar penagihan iuran tidak berhenti di tataran administratif. Perusahaan yang menunggak iuran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan, sementara pekerja yang selama ini belum terlindungi didorong masuk ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Bagi warga Minahasa Selatan yang bekerja di sektor formal maupun informal, kepatuhan perusahaan membayar iuran menentukan apakah mereka mendapat perlindungan saat mengalami risiko kerja. Karena itu, penguatan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan Manado dan Kejari Minsel dipandang sebagai langkah konkret untuk memastikan hak pekerja tidak terabaikan.