SULAWESI UTARA — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27/2026 yang membatasi potongan biaya layanan aplikasi ojek online maksimal 8 persen. Aturan yang diumumkan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Jakarta ini berlaku efektif 1 Juli 2026 dan mewajibkan aplikator membuka data transaksi harian serta sistem algoritma kepada pengemudi. Kebijakan ini mengakhiri ketidakpastian skema bagi hasil yang selama bertahun-tahun dikeluhkan jutaan mitra pengemudi roda dua.
Perpres 27/2026 memperkuat payung hukum pengemudi ojek online roda dua yang sebelumnya hanya diatur lewat regulasi turunan kementerian. Kementerian Perhubungan menegaskan aturan ini menata ulang ekosistem transportasi daring nasional, mulai dari skema bagi hasil hingga jaminan sosial.
Poin paling krusial dalam beleid anyar ini adalah batas potongan biaya layanan aplikasi maksimal 8 persen. Ketentuan tersebut mengakhiri ketidakpastian skema bagi hasil yang membebani pengemudi selama bertahun-tahun.
Pemerintah juga mewajibkan perusahaan aplikator menjalankan prinsip keadilan serta kepatuhan tarif. Kemenhub menyelaraskan regulasi ini melalui Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku efektif per 1 Juli 2026.
Format Perjanjian Kemitraan Platform dirombak agar hubungan kerja lebih seimbang. Pengemudi kini berhak mengetahui data transaksi harian dan sistem operasional berbasis algoritma secara terbuka.
Platform juga wajib membuka mekanisme penyelesaian sengketa yang adil. Perusahaan tidak boleh lagi memutus kemitraan secara sepihak tanpa prosedur pembuktian yang valid.
Aspek perlindungan tenaga kerja menjadi pilar utama Perpres 27/2026. Setiap pengemudi ojek online berhak mendapatkan akses jaminan sosial ketenagakerjaan.
Fasilitas tersebut mencakup jaminan kesehatan, santunan kecelakaan kerja, hingga jaminan kematian. Langkah ini mengangkat posisi pengemudi dari sekadar mitra pasif menjadi tenaga kerja dengan jaring pengaman sosial.
Kementerian Perhubungan mengunci formula tarif pengantaran orang sebagai acuan dasar industri. Standar perhitungan tarif ini menjadi rujukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mengatur logistik pengiriman barang dan makanan.
Bagi perusahaan aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim, batas 8 persen berpotensi memangkas pendapatan komisi yang selama ini menjadi salah satu sumber utama monetisasi layanan ride-hailing. Aplikator perlu menyesuaikan model bisnis tanpa mematikan inovasi teknologi.
Perubahan skema bagi hasil dan transparansi algoritma berdampak langsung pada harga yang dibayar konsumen. Formula tarif yang dikunci pemerintah menjadi acuan tunggal, sehingga fluktuasi tarif di jam sibuk berpotensi lebih terukur.
Penerapan aturan baru ojol secara konsisten akan mendorong industri transportasi daring bergerak lebih sehat. Sinergi lintas kementerian memastikan kesejahteraan mitra pengemudi tetap terjaga tanpa mematikan inovasi perusahaan teknologi.