Anggaran Pengawasan GWPP Sulut Nihil Dua Tahun, Wagub Minta Dukungan Komisi II untuk 2027

Penulis: Sutomo  •  Rabu, 14 Oktober 2026 | 06:47:01 WIB
Wagub Sulut J. Victor Mailangkay membacakan sambutan Gubernur dalam rapat koordinasi di Ruang Mapalus, Manado.

MANADO — Wakil Gubernur Sulawesi Utara J. Victor Mailangkay membacakan sambutan Gubernur Yulius Selvanus yang berhalangan hadir karena menghadiri agenda lain. Dalam rapat koordinasi di Ruang Mapalus, pemerintah daerah menyoroti lima satuan kerja pendukung yang tidak menerima alokasi dekonsentrasi operasional GWPP selama dua tahun anggaran berturut-turut.

Ketiadaan anggaran itu dinilai membebani pelaksanaan fungsi pengawasan di daerah kepulauan. Sulawesi Utara memiliki 11 kabupaten, empat kota, dan 12 pulau kecil terluar yang tersebar dari Sangihe, Talaud, hingga Sitaro.

Mengapa Pengawasan Pulau Terluar Butuh Anggaran Khusus

Jarak antarpulau, biaya transportasi, keterbatasan akses komunikasi, dan kondisi cuaca memengaruhi pelaksanaan pengawasan. Pemerintah daerah menilai pendekatan pengawasan perlu disesuaikan dengan tantangan lapangan agar tugas pemerintahan tidak hanya terpusat di wilayah yang mudah dijangkau.

"Kami memohon dukungan Komisi II untuk mendorong alokasi operasional GWPP pada tahun anggaran 2027 dengan mempertimbangkan kebutuhan pengawasan kepulauan dan perbatasan," ujar Victor saat membacakan sambutan Gubernur Sulut Yulius Selvanus.

Permintaan itu diharapkan memperkuat koordinasi pemerintah pusat dan daerah dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan hingga kawasan terluar.

Perda RTRW 2026 Kunci Kawasan Pesisir dan Lahan Pertanian

Selain soal anggaran, Pemprov Sulut memaparkan kebijakan penataan ruang melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Regulasi itu mengintegrasikan pengaturan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil sekaligus memberi pedoman pemanfaatan ruang.

Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan seluas sekitar 60.117 hektare. Penetapan ini menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan lahan pertanian di tengah kebutuhan pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi.

Penerapan RTRW membutuhkan koordinasi lintas sektor. Tujuannya mengurangi potensi tumpang tindih kepentingan antara pembangunan, aktivitas ekonomi, perlindungan lingkungan, dan kebutuhan masyarakat.

103 Sertifikat Aset Pemkot Manado Diserahkan

Di bidang pertanahan, Pemprov Sulut menekankan pentingnya sinergi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Kerja sama itu diperlukan untuk meningkatkan kepastian pelayanan, melindungi hak masyarakat, serta menangani sengketa agraria secara transparan.

Salah satu capaian yang disampaikan dalam pertemuan tersebut adalah penyerahan 103 sertifikat hak pakai atas aset Pemerintah Kota Manado. Sertifikasi aset pemerintah menjadi bagian dari penataan administrasi pertanahan.

Pemprov menilai indikator capaian sertifikasi aset perlu dibedakan dari pendaftaran tanah masyarakat agar hasil program dapat dinilai secara tepat.

Komisi II DPR RI Diminta Kawal Tindak Lanjut

Kunjungan kerja reses Komisi II DPR RI dipimpin Wakil Ketua Komisi II Dede Yusuf. Forum itu menjadi ruang bagi Pemprov Sulut menyampaikan berbagai kebutuhan daerah, termasuk pelaksanaan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Pemprov berharap koordinasi dengan pemerintah pusat memperkuat kepastian hukum atas pemanfaatan lahan dan aset. Upaya itu juga dinilai penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang tertib sekaligus mengurangi potensi persoalan pertanahan di kemudian hari.

Reporter: Sutomo
Sumber: beritaprioritas.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top