MANADO — Pembahasan yang dipimpin Ketua Pansus Tony Supit tersebut membahas poin kedua terkait masukan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) yang meminta penghapusan poin A dan B. DKP menilai untuk mewujudkan masyarakat Sulut makmur dan sejahtera perlu berbagai upaya pengelolaan sumber daya potensial agar menimbulkan nilai ekonomis.
Kepala Dinas PTSP Sulut menegaskan dasar hukum yang dipakai dalam penyusunan raperda ini. "PP no 28 tahun 2025 tentang perijinan berusaha berbasis resiko," jelas Kadis PTSP.
Sejumlah perubahan substansial muncul dalam draf Raperda Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Perubahan tersebut mengacu pada masukan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), hasil studi banding ke sejumlah provinsi, serta regulasi nasional termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
"Salah satu poin penting adalah penambahan definisi perizinan non-berusaha," jelasnya.
Draf juga mengganti istilah "investor" menjadi "pelaku usaha" untuk memperluas cakupan penerima manfaat. Mekanisme pemberian insentif dan kemudahan investasi akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
Pemerintah daerah diwajibkan menyediakan layanan berbantuan dan layanan mobile bagi wilayah kepulauan atau terpencil yang menghadapi kendala akses internet. Ketentuan ini menjawab karakter geografis Sulawesi Utara yang memiliki banyak pulau kecil.
Raperda turut mengatur layanan khusus bagi kelompok rentan, lanjut usia, dan penyandang disabilitas. Ketentuan ini diharapkan memastikan proses perizinan lebih inklusif dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat.
Pansus menyepakati pemindahan sejumlah pasal teknis terkait pembatasan tenaga kerja asing ke bagian penjelasan. Langkah ini dilakukan agar ketentuan dalam raperda tidak bertentangan dengan regulasi pusat.
Pembahasan tersebut bertujuan mematangkan draf sebelum dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM serta DPRD untuk evaluasi akhir. Dengan berbagai penyempurnaan tersebut, raperda diharapkan dapat segera dibawa ke rapat paripurna dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Tujuannya adalah memperkuat iklim investasi, mempermudah pelayanan perizinan, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara.