BOLSEL — Ferrytass mengikuti FGD yang digelar JAM Piduma Kejaksaan Agung RI dari sela rangkaian kegiatan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Agenda di Bolsel mencakup pelantikan dan pengukuhan pengurus DPC ASLINMAS serta SJD Bolsel di Kantor Bupati setempat. Dua agenda berjalan beriringan pada Senin (20/10).
Rangkaian kegiatan di Bolsel turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Tasjrifin Muljana Abdul Halim dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Dumoga Prima Poluakan. Keduanya mendampingi Plt Kajati Sulut dalam agenda daerah tersebut.
Keikutsertaan Ferrytass dalam forum tingkat pusat disebut menegaskan pentingnya komunikasi dan keselarasan pelaksanaan kebijakan antara pimpinan pusat dan jajaran di daerah. Koordinasi lintas satuan dinilai menjadi bagian dari upaya menjaga efektivitas organisasi.
Di tengah tuntutan kerja yang menuntut respons cepat, kesinambungan agenda kedinasan menjadi bagian penting dari upaya menjaga efektivitas organisasi. Namun, ukuran kinerja institusi tidak cukup dilihat dari padatnya kegiatan atau kehadiran dalam forum resmi. Hasil kerja, kepatuhan terhadap kebijakan, integritas, serta manfaat nyata bagi masyarakat tetap menjadi tolok ukur utama.
Semangat itu sejalan dengan slogan Kejaksaan, "Kejaksaan Berdampak untuk Masyarakat." Setiap agenda dan kebijakan mesti bermuara pada pelaksanaan tugas penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi memiliki peran strategis dalam mengarahkan kinerja jajaran, memastikan pelaksanaan kebijakan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Konsistensi menjalankan tugas, kemampuan manajerial, dan efektivitas koordinasi menjadi aspek yang relevan untuk dinilai.
Rekam jejak dan capaian kinerja selama masa penugasan disebut layak menjadi bagian dari evaluasi kepemimpinan. Apabila kinerja positif dapat dibuktikan secara terukur dan berkelanjutan, hal tersebut layak menjadi bahan pertimbangan dalam proses penetapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara secara definitif.
Meski demikian, penetapan pejabat definitif tetap menjadi kewenangan pimpinan Kejaksaan Agung RI sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Penilaian harus bertumpu pada kinerja, integritas, kompetensi, dan kebutuhan organisasi, bukan semata-mata pada intensitas agenda kedinasan.
Tantangan kepemimpinan bukan sekadar memastikan seluruh agenda terlaksana, melainkan membuktikan bahwa setiap tugas menghasilkan kinerja yang terukur, memperkuat institusi, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Kinerja harus dibuktikan, integritas dijaga, dan kepercayaan publik dijawab dengan hasil nyata.