KOTAMOBAGU — Kejaksaan Negeri Kotamobagu melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menghadirkan inovasi pelayanan hukum jemput bola bertajuk Datun on the Spot (DOTS). Program unggulan yang dipimpin Kajari Kotamobagu Tasjrifin M. A. Halim, S.H., M.H., ini menyasar warga yang selama ini enggan mendatangi kantor kejaksaan.
Kajari Kotamobagu Tasjrifin M. A. Halim mengatakan, tujuan utama inovasi ini adalah memecah kekakuan birokrasi dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat secara praktis dan terbuka.
"Melalui inovasi tersebut, masyarakat tidak lagi harus datang ke kantor kejaksaan hanya untuk mendapatkan informasi maupun konsultasi awal terkait persoalan hukum karena Tim Datun akan turun langsung menemui masyarakat di lokasi aktivitas mereka," ujar Tasjrifin.
Pos Pelayanan Hukum Hadir di CFD hingga Kantor Desa
Di bawah komando Kasi Datun Andhika Esra Awoah, S.H., M.H., bersama para Jaksa Pengacara Negara (JPN), pelayanan hukum dilakukan secara terbuka, humanis, dan tanpa dipungut biaya.
Datun on the Spot diwujudkan melalui Pos Pelayanan Hukum Tatap Muka yang hadir di berbagai pusat aktivitas masyarakat. Lokasinya mencakup area Car Free Day (CFD), pusat perbelanjaan atau mal, pasar tradisional, hingga kantor kecamatan dan desa.
Di lokasi tersebut, warga dapat berkonsultasi langsung mengenai berbagai persoalan hukum keperdataan maupun tata usaha negara.
Persoalan Tanah hingga Utang-Piutang Bisa Dikonsultasikan
Persoalan pertanahan dan properti menjadi salah satu topik yang bisa dikonsultasikan, termasuk sengketa batas tanah, pengurusan sertifikat, maupun persoalan waris.
Masyarakat juga dapat memperoleh informasi awal mengenai hukum keluarga, seperti perkawinan, perceraian, adopsi anak, hingga pembagian harta bersama.
Bidang keuangan dan kontrak, seperti utang-piutang, perjanjian sewa-menyewa, maupun wanprestasi, turut masuk dalam ruang konsultasi. Begitu pula persoalan ketenagakerjaan dan perlindungan konsumen, termasuk perselisihan hak pekerja dengan perusahaan serta kerugian akibat barang atau jasa yang tidak sesuai ketentuan.
Kenalkan Halo JPN dan Pendekatan Preventif
Tak hanya membuka layanan tatap muka, tim Datun memanfaatkan momentum tersebut untuk mengenalkan layanan konsultasi hukum digital, termasuk platform Halo JPN. Lewat platform itu, masyarakat memiliki alternatif memperoleh informasi hukum dengan lebih mudah.
Inovasi ini mengedepankan pendekatan preventif. Warga didorong memahami risiko dan konsekuensi hukum sejak dini, sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa yang harus diselesaikan melalui proses peradilan.
Dengan konsep jemput bola, Kejari Kotamobagu berupaya menghilangkan batasan jarak dan waktu sekaligus membangun komunikasi yang lebih dekat dengan masyarakat.
Pendekatan humanis yang dibawa melalui Datun on the Spot diharapkan mengikis stigma bahwa masyarakat harus merasa takut atau segan ketika berhadapan dengan institusi penegak hukum.
Melalui program ini, Kejari Kotamobagu menegaskan bahwa pelayanan hukum tidak semata menunggu masyarakat datang ke kantor, tetapi juga hadir langsung di tengah masyarakat untuk memberikan edukasi, konsultasi, dan akses informasi hukum secara gratis.