SULAWESI UTARA — Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan POJK Nomor 6 Tahun 2026 yang mengikat financial influencer, kreator konten, hingga analis investasi dengan delapan prinsip dasar penyampaian informasi. Pelanggaran atas aturan ini diancam sanksi hingga Rp 15 miliar. Aturan menyasar praktik promosi produk keuangan yang menjanjikan keuntungan pasti tanpa mengungkap risiko dan kepentingan ekonomis di baliknya.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan POJK ini disusun agar informasi sektor jasa keuangan disampaikan secara jelas, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan. Menurut Agus, aturan ini juga menjadi pedoman bagi influencer yang punya pengaruh besar terhadap keputusan konsumen.
Denda maksimal Rp 15 miliar menjadi salah satu instrumen penegakan yang tercantum dalam POJK 6/2026. Besaran itu menempatkan tanggung jawab influencer keuangan setara dengan pelaku usaha jasa keuangan dalam hal kepatuhan penyampaian informasi.
Delapan Prinsip Dasar yang Wajib Dipenuhi Influencer
POJK 6/2026 merinci delapan prinsip yang harus dipegang setiap penyampai informasi sektor keuangan. Aturan ini berlaku untuk influencer keuangan, kreator konten, afiliator, reviewer produk keuangan, edukator independen, hingga analis yang memberikan rekomendasi investasi.
- Beritikad baik dalam setiap konten yang dipublikasikan.
- Bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan.
- Menyampaikan informasi yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan.
- Tidak menjanjikan keuntungan pasti dari produk atau aset keuangan.
- Tidak membandingkan produk tanpa analisis yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Tidak mempromosikan produk yang tidak berizin OJK.
- Tidak bekerja sama dengan pihak keuangan ilegal.
- Tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum.
Kewajiban Buka Komisi dan Disclaimer Produk Berisiko Tinggi
Influencer yang menerima komisi dari produk yang dipromosikan wajib mengungkapkan kepentingan ekonomis tersebut secara jelas. Contohnya, menyebutkan bahwa dirinya mendapat komisi dari setiap pembelian melalui tautan referral yang ditampilkan di konten.
Untuk produk berisiko tinggi seperti saham, aset kripto, derivatif, unit link, pinjaman online, dan buy now pay later, influencer harus menyertakan disclaimer bahwa produk tersebut berisiko dan tidak cocok untuk semua orang. Ketentuan ini menutup celah promosi yang selama ini hanya menonjolkan potensi cuan.
Tiga Jenis Kegiatan yang Diatur: Edukasi, Pemasaran, Rekomendasi
POJK 6/2026 membagi aktivitas influencer ke dalam tiga kategori dengan kewajiban berbeda. Pada kegiatan edukasi, materi harus memuat deskripsi produk, manfaat, risiko, biaya, hak, dan kewajiban. Jika memakai simulasi keuntungan, influencer wajib mencantumkan rumus dan disclaimer bahwa ilustrasi itu hanya simulasi.
Untuk pemasaran, kegiatan hanya boleh dilakukan melalui kerja sama dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Sementara influencer yang memberikan rekomendasi investasi harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk izin atau sertifikasi yang relevan.
Tanggung Jawab Tidak Berhenti di Influencer
Bank, perusahaan asuransi, dan fintech yang menggandeng influencer atau afiliator ikut menanggung tanggung jawab. Mereka wajib memeriksa materi sebelum dipublikasikan, memastikan produk yang dipasarkan berizin, dan memastikan kompetensi penyampai informasi.
Kewajiban lain mencakup perlindungan data konsumen, penyediaan informasi lengkap mengenai produk, tanggung jawab atas informasi yang disampaikan, serta evaluasi berkala terhadap konten yang beredar. Dengan skema ini, OJK menempatkan pengawasan pada dua sisi sekaligus: influencer dan perusahaan yang membayarnya.
Aturan Khusus Aset Kripto dan Literasi Keuangan
Untuk aset digital seperti kripto, influencer keuangan diikat ketentuan tambahan yang menekankan pada penyampaian risiko volatilitas dan potensi kerugian. Aturan ini menyusul maraknya konten promosi token dan koin yang menjanjikan imbal hasil tetap.
Agus menyebut POJK ini sebagai upaya menciptakan ekosistem sektor jasa keuangan yang lebih terpercaya dan berintegritas. "Guna menciptakan ekosistem sektor jasa keuangan yang semakin terpercaya, berintegritas, dan mampu mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat," ujarnya.
Bagi pelaku bisnis dan investor ritel, aturan ini mengubah lanskap konten keuangan di media sosial. Rekomendasi investasi dari figur tanpa sertifikasi berpotensi masuk kategori pelanggaran, sementara perusahaan jasa keuangan yang memakai jasa mereka turut menanggung risikonya.