MANADO — Arahan Wakapolda Sulut Brigjen Pol Susetio Cahyadi menekankan bahwa slogan Kapolri "Polisi Bersama Masyarakat" bukan sekadar kata-kata. Nilai itu harus diwujudkan lewat sikap, perilaku, dan tindakan nyata anggota Polri dalam kehidupan sehari-hari. Apel pagi di Lapangan Presisi Mapolda Sulut menjadi forum penyampaian arahan tersebut kepada seluruh personel.
Kehadiran Polisi di Tengah Warga Jadi Poin Pertama
Poin pertama menuntut personel Polri hadir di tengah masyarakat, tidak hanya saat terjadi gangguan keamanan. Patroli, sambang, dialog, dan kegiatan sosial menjadi cara mewujudkannya. Kehadiran itu diharapkan memberi rasa aman sekaligus mencegah gangguan kamtibmas sejak dini.
Polisi yang Adil dan Mau Mendengar Keluhan Warga
Poin kedua menekankan sikap adil. Setiap anggota harus bertindak objektif, tidak diskriminatif, dan memberi perlakuan sama kepada setiap orang sesuai ketentuan hukum. Penegakan hukum diminta profesional, tanpa dipengaruhi kepentingan pribadi maupun kelompok.
Poin ketiga soal kemampuan mendengar. Anggota Polri harus membuka ruang komunikasi bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, aspirasi, maupun laporan. Dengan mendengarkan secara aktif, polisi dapat memahami persoalan warga dan menentukan langkah penanganan yang tepat.
Pendekatan Humanis hingga Terbuka terhadap Kritik
Poin keempat menyoroti pendekatan humanis. Personel diminta mengedepankan sikap sopan, santun, ramah, dan menghormati martabat manusia. Pendekatan itu berlaku dalam pelayanan, pengaturan lalu lintas, patroli, hingga penegakan hukum, tanpa mengesampingkan ketegasan sesuai aturan.
Poin kelima menuntut respons cepat. Setiap laporan, pengaduan, dan permintaan bantuan masyarakat harus ditanggapi dengan tepat. Personel dituntut peka terhadap situasi lapangan agar permasalahan segera ditangani sebelum berkembang lebih besar.
Poin keenam soal kemampuan mencari solusi. Anggota Polri diharapkan tidak berhenti pada menerima laporan atau menemukan permasalahan, tetapi juga mampu mencari solusi sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, kehadiran polisi benar-benar membantu warga menyelesaikan persoalan.
Poin ketujuh mengatur sikap terhadap kritik. Kritik dan masukan dari masyarakat harus dipandang sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan. Setiap personel perlu terbuka, tidak defensif, dan menjadikan kritik membangun sebagai dorongan meningkatkan profesionalisme serta kepercayaan publik.
Kolaborasi dengan Pemda, TNI, dan Tokoh Masyarakat
Poin kedelapan menegaskan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat tidak bisa dilakukan Polri sendiri. Diperlukan kerja sama dengan pemerintah daerah, TNI, tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, serta seluruh elemen masyarakat. Kolaborasi itu dinilai kunci menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Wakapolda Sulut Brigjen Pol Susetio Cahyadi menegaskan kedelapan poin tersebut harus menjadi perhatian seluruh personel dalam pelaksanaan tugas. Baik di lingkungan kerja maupun ketika berinteraksi langsung dengan masyarakat.
Melalui penerapan prinsip Polisi Bersama Masyarakat, jajaran Polda Sulut diharapkan semakin meningkatkan kualitas pelayanan. Komunikasi dengan masyarakat turut diperkuat untuk membangun hubungan yang harmonis antara Polri dan warga.