KOTAMOBAGU — Penertiban menyasar dua titik sekaligus, yakni Mobungayon Bawah dan Mobungayon Atas, yang berada di wilayah Bolaang Mongondow dan Bolaang Mongondow Selatan. Selain personel kepolisian dan kehutanan, operasi ini melibatkan Polres Kotamobagu, Polres Bolaang Mongondow, dan Polres Bolaang Mongondow Selatan.
72 Tenda hingga 8 Lubang Tambang di Mobungayon Bawah
Di lokasi Mobungayon Bawah, tim gabungan mendapati 72 tenda atau daseng, 13 unit alkon penyedot air, tujuh tromol berukuran besar, delapan lubang tambang, dua unit genset, dan sejumlah peralatan pengolahan material tambang lain.
Tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut dilaporkan kabur begitu operasi dimulai. Petugas tidak menyebut identitas ketiganya.
Mobungayon Atas: 12 Tromol dan Kayu Hasil Tebangan Disita
Penyisiran di Mobungayon Atas menemukan enam tenda, 12 tromol besar, dua unit genset, tiga bak pengolahan, serta tujuh lubang tambang. Tim juga mendapati kayu hasil tebangan berupa 42 balok dan 30 lembar papan di lokasi tersebut.
Sejumlah sarana dan peralatan dimusnahkan dalam operasi ini, termasuk lubang-lubang tambang yang dihancurkan untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal.
Alasan Penertiban: Kerusakan Lingkungan di Kawasan Konservasi
Plt Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Johannes Kindangen, menyatakan operasi gabungan ini bagian dari komitmen aparat menertibkan pertambangan tanpa izin, terutama yang beroperasi di kawasan konservasi.
"Penertiban ini merupakan bentuk komitmen Polda Sulawesi Utara bersama instansi terkait dalam menindak aktivitas pertambangan tanpa izin, khususnya di kawasan taman nasional. Selain melanggar ketentuan hukum, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu kelestarian kawasan hutan," ujarnya.
Johannes menegaskan sinergi antara Polri dan instansi kehutanan akan terus diperlukan untuk mencegah aktivitas pertambangan ilegal sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Apel Pengecekan di Desa Mengkang
Usai operasi, personel gabungan menggelar apel pengecekan di Desa Mengkang, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Minggu (11/10/2026) pukul 17.30 WITA. Apel dipimpin Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik bersama Plt Kabagbinops Roops Polda Sulut AKBP Indra Wahyu Madjid.
Kegiatan pengecekan tersebut menjadi bagian dari rangkaian operasi gabungan dalam upaya penertiban aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Gunung Mobungayon yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone.
Masyarakat diimbau tidak melakukan penambangan tanpa izin dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya aktivitas serupa. Penertiban ini diharapkan mencegah kembali beroperasinya aktivitas PETI serta menjaga kelestarian kawasan hutan dan lingkungan di wilayah Bolaang Mongondow Raya.