JAKARTA — Eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana terlihat tertunduk lesu saat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, sekitar pukul 17.10 WIB, Rabu (3/6). Ia mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna pink dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan tanpa menjawab pertanyaan wartawan.
Penetapan tersangka terhadap Dadan terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopotnya dari jabatan Kepala BGN. Malam sebelumnya, presiden juga memberhentikan Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung dari posisi Wakil Kepala BGN.
Pada pagi hari yang sama, aparat kejaksaan melakukan penggeledahan di Gedung BGN, Jakarta. Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Dadan.
Kepala Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman mengonfirmasi bahwa pencopotan Dadan berkaitan erat dengan praktik jual beli titik dapur program Makan Bergizi Gratis atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Ya, saya pun dapat informasi seperti itu," kata Dudung di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (3/6), seperti dikutip Antara.
Dudung menambahkan bahwa Presiden Prabowo telah mendengar informasi terkait permasalahan di BGN sejak lama dari berbagai sumber.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum merilis secara resmi pasal yang disangkakan kepada Dadan Hindayana. Proses hukum diperkirakan akan berlanjut dengan pemeriksaan intensif terhadap mantan pejabat BGN tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program unggulan pemerintahan Prabowo yang menyasar pemenuhan gizi anak sekolah di seluruh Indonesia. Dugaan korupsi pada titik dapur program ini berpotensi mengganggu distribusi dan kualitas layanan gizi yang diterima masyarakat.