SULAWESI UTARA — Kejaksaan Agung dikabarkan melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, sejak Rabu dini hari. Pantauan di lokasi menunjukkan seluruh karyawan dilarang memasuki gedung dan diminta menunggu di luar area kantor. Hingga pukul 09.00 WIB, aktivitas pelayanan tidak berjalan, sementara awak media juga tidak diizinkan masuk. Baik pihak BGN maupun Kejagung belum memberikan pernyataan resmi terkait penggeledahan tersebut.
Kronologi Pencopotan dan Dugaan Pelanggaran Tata Kelola
Penggeledahan ini tidak bisa dilepaskan dari keputusan Presiden Prabowo yang merotasi pucuk pimpinan BGN pada Selasa (2/6). Dadan Hindayana dicopot dari jabatan Kepala BGN dan digantikan oleh Naniek S Deyang, yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala. Bersamaan dengan itu, dua Wakil Kepala BGN lainnya, Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya, juga dicopot. Posisi mereka digantikan oleh Wakil Kepala BPKP Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono dari PT Agrinas Pangan Nusantara.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, saat merespons pertanyaan di Istana Kepresidenan, mengungkapkan bahwa pencopotan tersebut dilatarbelakangi oleh sejumlah catatan serius. "Ada yang berkenaan dengan masalah kedisiplinan dalam menjalankan SOP, ada yang berkenaan dengan masalah kedisiplinan dalam menjalankan tata kelola, termasuk kedisiplinan di dalam menjaga kualitas dari makanan," ujar Pras. Ia juga secara spesifik menyebut bahwa dugaan praktik jual beli SPPG program MBG tengah dalam proses audit internal.
Implikasi bagi Program Makan Bergizi Gratis yang Baru Berjalan
Penggeledahan oleh Kejagung, yang merupakan aparat penegak hukum, mengindikasikan bahwa temuan audit internal telah dinaikkan ke level penyidikan. Langkah ini menjadi pukulan berat bagi kredibilitas program MBG yang baru diluncurkan beberapa bulan lalu dan menjadi salah satu program unggulan pemerintahan Prabowo. Meskipun demikian, Menteri Prasetyo memastikan bahwa pergantian pimpinan dan proses hukum ini tidak boleh mengganggu pelayanan kepada penerima manfaat. "Program MBG harus tetap berjalan, pelayanan ke seluruh penerima manfaat pun tidak boleh terganggu," tegasnya.
Pemerintah kini berada dalam posisi yang rumit: di satu sisi harus membersihkan tata kelola BGN dari dugaan penyimpangan, di sisi lain harus menjaga agar program yang menyasar jutaan anak sekolah dan ibu hamil ini tidak terhenti. Penunjukan figur dari BPKP dan TNI aktif sebagai Wakil Kepala BGN mengindikasikan upaya penguatan pengawasan dan kedisiplinan di tubuh lembaga tersebut.
Apa Langkah Selanjutnya untuk BGN dan Kejagung?
Publik kini menunggu hasil resmi dari penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Belum ada pernyataan resmi dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah maupun Direktur Penyidikan Syarief Sulaeman Nahdi. Langkah hukum ini akan menentukan apakah dugaan jual beli proyek SPPG yang disebut dalam audit internal terbukti dan siapa saja pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban. Sementara itu, BGN di bawah pimpinan baru harus segera membuktikan bahwa program MBG dapat berjalan transparan dan akuntabel, tanpa terulangnya skandal serupa di masa depan.