JPU Dakwa Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Tim Hukum Pertanyakan Metode Hitung BPKP

Penulis: Yasir  •  Kamis, 18 Juni 2026 | 13:13:01 WIB
Nadiem Makarim menjalani sidang dakwaan terkait dugaan kerugian negara Rp2,1 triliun dalam pengadaan chromebook.

SULAWESI UTARA — Perkara yang menjerat Nadiem Anwar Makarim memasuki babak baru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Mantan Mendikbud Ristek era Presiden Joko Widodo itu didakwa melakukan korupsi dalam proyek pengadaan chromebook untuk program pendidikan jarak jauh. Program yang awalnya bertujuan menjangkau siswa di daerah terpencil ini justru berujung pada jeratan hukum.

Selisih Angka Kerugian Negara Jadi Sorotan

Perbedaan angka kerugian negara antara temuan BPKP dan perhitungan JPU menjadi isu sentral dalam persidangan. BPKP menemukan kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun akibat harga pembelian chromebook yang dinilai kemahalan. Namun, JPU dalam dakwaannya menambahkan sendiri kerugian tersebut menjadi Rp2,1 triliun—artinya ada selisih Rp600 miliar yang dihitung secara sepihak oleh penuntut umum.

Tim penasihat hukum Nadiem mempersoalkan metode penghitungan tersebut. Menurut mereka, kerugian keuangan negara sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 1999 merupakan prasyarat mutlak adanya tindak pidana korupsi. "Hasil penghitungan kerugian negara yang tidak memiliki kepastian hukum patut diragukan dan berpotensi dikesampingkan majelis hakim," ujar salah satu anggota tim kuasa hukum terdakwa dalam persidangan.

Subjek Hukum: Pejabat Negara Bukan Orang Perseorangan

Aspek lain yang dinilai strategis dalam perkara ini adalah status Nadiem sebagai subjek hukum. Dalam dakwaan maupun tuntutan, JPU menempatkan Nadiem sebagai "setiap orang" sebagaimana disebut dalam Pasal 2 UU Tipikor 1999. Padahal, ketika proyek pengadaan chromebook berlangsung, Nadiem memiliki wewenang penuh karena kedudukan dan jabatannya sebagai Mendikbud Ristek.

Para ahli hukum menilai pembedaan ini penting. Subjek hukum "setiap orang" dalam UU Tipikor biasanya merujuk pada individu tanpa kaitan dengan kewenangan jabatan. Sementara dalam kasus Nadiem, keputusan pengadaan merupakan wewenang struktural sebagai menteri. "Ini berbeda dengan subjek hukum orang perorangan pada umumnya. Pertanggungjawaban pidana seharusnya dilihat dari konteks kewenangan jabatan, bukan sekadar personal," kata Romli Atmasasmita, ahli hukum pidana yang mengikuti perkembangan kasus ini.

Kronologi dan Potensi Putusan Sela

Drama persidangan dimulai dari kebijakan Nadiem menyelenggarakan program pendidikan jarak jauh menggunakan chromebook. Setelah melalui kajian tim teknis, sang menteri menyetujui pengadaan. Namun, BPKP kemudian menemukan indikasi kemahalan harga yang mengakibatkan kerugian negara.

Tim kuasa hukum Nadiem diperkirakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU. Jika majelis hakim menerima argumen bahwa penghitungan kerugian negara cacat hukum, bukan tidak mungkin dakwaan dinyatakan tidak sah dan Nadiem dibebaskan dari tuntutan. Sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela.

Reporter: Yasir
Sumber: nasional.sindonews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top