SULAWESI UTARA — Tenaga Ahli Utama Bakom, Fithra Faisal Hastiadi, menegaskan tidak ada pembahasan internal pemerintah untuk menempatkan BI sebagai bagian dari kabinet. Ia merujuk pada dasar konstitusional yang melindungi posisi independen bank sentral.
"Tidak pernah ada wacana untuk kemudian memasukkan Bank Indonesia menjadi bagian dari pemerintah. Karena itu sudah bagian dari konstitusi kita," ujar Fithra, Kamis (20/8/2026).
Fithra menjelaskan, independensi BI kerap disalahartikan sebagai pemisahan fisik atau kelembagaan total dari pemerintah. Padahal, yang terpenting adalah independensi operasional, atau operational independence, yakni kewenangan bank sentral menjalankan kebijakan moneter sesuai mandatnya tanpa intervensi.
"Independen itu bukan artinya kita beda rumah. Rumahnya sama. Ada koridor-koridornya memang. Tapi ada pintunya di mana kita bisa saling berkoordinasi. Itu adalah operational independence," jelas Fithra.
Pernyataan ini sekaligus menjawab spekulasi yang berkembang bahwa penguatan koordinasi antara pemerintah dan BI akan mengurangi otonomi bank sentral. Menurut Fithra, koordinasi justru diperlukan agar kebijakan fiskal dan moneter tidak berjalan sendiri-sendiri.
Fithra memaparkan, pemerintah dan BI memiliki sasaran yang berbeda. Pemerintah fokus pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan, sementara bank sentral berkonsentrasi pada stabilitas moneter dan nilai tukar.
Tanpa koordinasi, kebijakan fiskal yang ekspansif bisa berbenturan dengan kebijakan moneter yang ketat. Hasilnya, target pertumbuhan maupun stabilitas harga berisiko meleset.
"Mereka harus satu irama. Harmoni. Bauran fiskal dan moneter," tegas Fithra.
Fithra menilai penguatan koordinasi dapat dilakukan tanpa mengubah status kelembagaan BI. Selama bank sentral masih memegang kewenangan operasional dalam menentukan kebijakan moneternya, koordinasi dengan pemerintah tidak akan mengurangi independensi.
"Independensi Bank Indonesia masih tetap intact (terjaga)," tegas Fithra.
Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tetap menghormati kerangka UUD 1945 yang memberikan kedudukan khusus bagi bank sentral. Isu penggabungan BI ke pemerintah sendiri bukan hal baru dan kerap muncul saat tekanan fiskal meningkat atau terjadi ketegangan antara kebijakan fiskal dan moneter.
Meski demikian, penegasan dari Bakom ini diharapkan meredam spekulasi yang bisa mengganggu stabilitas pasar keuangan. Kepastian hukum dan independensi bank sentral menjadi prasyarat utama bagi investor dalam menilai risiko berinvestasi di pasar obligasi dan nilai tukar rupiah.