Bandara IKN Dikomersialkan, Badan Bank Tanah Minta Kejelasan Tarif dan Bagi Hasil

Penulis: Saiful  •  Sabtu, 22 Agustus 2026 | 17:09:31 WIB
Bandara IKN dialihfungsikan menjadi fasilitas komersial melalui rancangan Perpres yang diproses Kementerian Perhubungan.

SULAWESI UTARA — Perubahan status itu tertuang dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang tengah diproses Kementerian Perhubungan. Aturan ini akan menggantikan Perpres Nomor 31 Tahun 2023 yang selama ini menjadi dasar penyediaan lahan bandara seluas 641,2 hektare oleh Badan Bank Tanah.

Plt Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menegaskan pergeseran fungsi dari infrastruktur publik menjadi fasilitas komersial mengubah landasan hukum pengelolaan lahan secara fundamental. Kewajiban penyediaan lahan untuk kepentingan umum tidak bisa lagi diterapkan pada area yang akan dikomersialkan.

"Waktu mandat kepentingan umumnya hilang, tentu kami akan mengatur tata kelola sesuai ketentuan. Kalau berubah menjadi komersial, tentu tarifnya akan dimunculkan," ujar Hakiki, Sabtu (22/8/2026).

Area Komersial Capai 150 Hektare

Sekretaris Badan Bank Tanah, Jarot Wahyu Wibowo, merinci potensi lahan yang masuk skema komersialisasi mencapai sekitar 150 hektare. Bagian tersebut meliputi sisi darat dan kawasan penunjang seperti apron, gedung navigasi, serta zona komersial lain yang nantinya dikelola BUMN atau mitra swasta.

Adapun area runway dan fasilitas layanan publik tetap berstatus infrastruktur non-komersial. Pemisahan ini penting karena menentukan skema tarif yang akan diterapkan Badan Bank Tanah kepada pengelola bandara.

Skema Tarif dan Model Bagi Hasil

Jarot menyebut penentuan tarif nantinya mempertimbangkan Hasil Perolehan/Pemanfaatan (HPP) serta biaya operasional yang dikeluarkan untuk memperoleh dan mengelola tanah. Mekanisme pemanfaatan tidak harus berupa sewa—Badan Bank Tanah membuka opsi kerja sama hingga profit sharing.

"Kami ingin mendapatkan recurring income yang mungkin dengan model profit sharing," jelasnya.

Hingga saat ini, Kementerian Perhubungan belum membahas secara utuh pembagian manfaat atau nilai ekonomis yang akan diterima Badan Bank Tanah dari alih fungsi tersebut. Jarot menegaskan pihaknya menunggu finalisasi Perpres untuk mengetahui skema yang diamanatkan.

"Ketika itu jadi komersial, challenge-nya beda. Harus diperhatikan bagaimana benefit bagi Badan Bank Tanah, apakah dalam bentuk penyesuaian modal atau mekanisme lain," kata Jarot.

Dasar Hukum Tarif Nol Rupiah

Ketentuan tarif nol rupiah untuk lahan kepentingan umum bersumber dari PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Regulasi ini menjadi acuan awal penyediaan lahan bandara IKN yang seluruhnya dialokasikan untuk fasilitas infrastruktur publik.

Perubahan status menjadi bandara komersial membuat klausul tersebut tidak lagi berlaku otomatis. Pemerintah perlu menetapkan mekanisme baru yang mengatur nilai ekonomis lahan sekaligus menjaga kepentingan publik atas operasional bandara.

Reporter: Saiful
Sumber: akurat.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top