MANADO — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) resmi mengoperasikan Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Tempat Ibadah "Imanuel" di lingkungan kantornya, Senin (24/8/2026). Kepala Kejati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy menegaskan fasilitas ini dirancang sebagai pusat penampung aspirasi dan keluhan warga yang mencari keadilan.
Kajati Sulut menyebut gedung PTSP bukan sekadar loket administrasi. Warga yang mengalami pelayanan berbelit, melihat praktik pungutan liar, atau menemukan gratifikasi di lingkungan kejaksaan dipersilakan datang langsung ke lokasi tersebut.
"Terutama untuk aspek-aspek pelayanan kepada masyarakat yang birokrasinya berbelit-belit, yang banyak juga pungutan-pungutan, gratifikasi, lapor saja ke sini. Kita pasti akan tindak lanjuti 1 kali 24 jam," ujar Jacob Hendrik Pattipeilohy dalam sambutannya.
Ia menambahkan, keterbukaan ini menjadi cara institusi menangkap keresahan dari lapisan masyarakat paling bawah. Dengan begitu, kejaksaan memiliki sumber informasi yang valid untuk memperbaiki kinerja internal.
Pembangunan infrastruktur ini merupakan bagian dari peta jalan menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kajati Sulut menekankan bahwa sarana penunjang harus siap sebelum mengejar capaian integritas tersebut.
"Kita ingin Kejaksaan Tinggi ini menjadi satu organisasi yang wilayah bersih melayani, birokrasi bersih melayani. Ini yang kita juga ingin capai. Makanya infrastruktur maupun sarana penunjang kita harus siapkan," jelasnya.
Di lantai atas gedung yang sama, Kejati Sulut juga meresmikan Tempat Ibadah "Imanuel". Keberadaan rumah ibadah ini dikaitkan langsung dengan upaya pembinaan mental para jaksa dan pegawai.
"Termasuk tempat ibadah di atas. Kalau tempat ibadah tentu kita ingin supaya semua aparat-aparat kita juga berintegritas. Itulah maksud kenapa hari ini kita bangun sarana ini dan kita resmikan pada hari ini," pungkas Kajati Sulut.
Dengan beroperasinya gedung PTSP, masyarakat kini memiliki kanal resmi untuk menyampaikan informasi, aspirasi, dan pengaduan tanpa perantara. Langkah ini sekaligus memperkuat transparansi penanganan perkara di Sulawesi Utara.