Pemkab Minahasa Utara dan TNI Rampungkan Jembatan Perintis Garuda Kamanga, 80 KK di Kokoleh Satu Tak Lagi Terisolasi

Penulis: Sutomo  •  Rabu, 02 September 2026 | 19:32:01 WIB
Warga melintasi Jembatan Perintis Garuda Kamanga di Desa Kokoleh Satu, Kecamatan Likupang Selatan, Minahasa Utara, Rabu (2/9/2026), setelah jembatan rekonstruksi hasil kolaborasi Pemkab dan TNI resmi beroperasi.

MINUT — Warga Desa Kokoleh Satu, Kecamatan Likupang Selatan, tak lagi harus menempuh jalur memutar yang jauh atau bertaruh nyawa saat hendak menyeberang. Jembatan Perintis Garuda Kamanga yang baru direkonstruksi resmi beroperasi pada Rabu (2/9/2026), memutus isolasi puluhan keluarga di wilayah tersebut.

Sebelumnya, akses satu-satunya berupa jembatan tua peninggalan Belanda dalam kondisi rusak berat. Kondisi itu memaksa warga menggunakan fasilitas seadanya untuk melintas, sebuah risiko besar yang setiap hari dihadapi demi memenuhi kebutuhan ekonomi.

Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, menyebut rampungnya jembatan ini sebagai bukti nyata kolaborasi lintas sektoral yang menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.

Kolaborasi TNI dan Pemda: Jembatan Kokoh dengan Pengawasan Ketat

Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Kamanga melibatkan kerja sama erat antara Pemerintah Daerah dan TNI Angkatan Darat. Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Mirza Agus, Danrem 131/Santiago Brigjen TNI Yuri Elias Mamahi, serta jajaran Kodim Bitung-Minahasa Utara turut memastikan kualitas konstruksi di lapangan.

"Pembangunan ini menjadi contoh bahwa kepentingan masyarakat adalah tujuan utama kami," tegas Bupati Joune Ganda saat meninjau langsung lokasi penyeberangan.

Dukungan teknis penuh dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Minut turut mengawal proses pengerjaan. Hasilnya, struktur jembatan yang berdiri kini dinilai kokoh dan layak menjadi urat nadi mobilitas warga.

Aturan Pakai Jembatan: Beban Maksimal 1 Ton, 25 Orang Sekali Lintas

Untuk menjaga keawetan dan keselamatan pengguna, pemerintah menetapkan sejumlah aturan yang wajib dipatuhi warga. Spesifikasi ini juga menjadi panduan agar fungsi infrastruktur tetap optimal dalam jangka panjang.

  • Batas Kapasitas: Beban puncak dibatasi maksimal 1 ton, atau hanya boleh dilintasi maksimal 25 orang dalam satu waktu bersamaan.
  • Fungsi Utama: Infrastruktur ini murni dibangun sebagai jalur perlintasan mobilitas warga.
  • Larangan Keras: Jembatan tidak diperuntukkan sebagai tempat berkumpul, bermain, atau bersantai (nongkrong).

Bupati Joune Ganda mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bergotong-royong merawat fasilitas baru ini. Kepatuhan terhadap aturan kapasitas dan fungsi dinilai menjadi kunci utama agar usia pakai jembatan dapat bertahan lama demi menunjang kesejahteraan bersama.

Hadir mendampingi bupati dalam peninjauan tersebut, Camat Likupang Selatan David Talumantak, S.Pd.

Reporter: Sutomo
Sumber: totabuan.news This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top