MANADO — Pelatihan penguatan peran BPD bersinergi dengan pemerintah desa tersebut menyasar anggota BPD dan LPMK se-Sulawesi Utara. Ketua DPD ABPEDNAS Sulut Stefanus BAN Liow menyebut organisasi yang dipimpinnya adalah wadah berhimpun sekaligus penyalur aspirasi BPD dan LPMK di seluruh Indonesia, termasuk Sulut.
Stefanus, yang juga menjabat Ketua DPD Desa Bersatu Sulut dan Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah DPD RI, menyatakan ada empat tujuan utama di balik penguatan kelembagaan tersebut.
Menurut Stefanus, posisi ABPEDNAS sebagai mitra pemerintah dan kejaksaan diwujudkan lewat fungsi pengawasan langsung di lapangan.
"ABPEDNAS menjadi mata (melihat), telinga (mendengar) dan mulut (menyampaikan) berbagai persoalan dan kebutuhan pembangunan desa, kelurahan dan daerah," ujarnya.
Stefanus menegaskan keberadaan organisasi profesi itu harus terasa manfaatnya hingga tingkat desa dan kelurahan. Ia menyampaikan hal itu sebagai penegasan arah kerja ABPEDNAS ke depan.
"ABPEDNAS tidak sekadar hadir untuk mati suri tetapi sesungguhnya benar-benar memberikan manfaat bagi desa, kelurahan, daerah, bangsa dan negara," katanya.
Rangkaian pelatihan berlangsung tiga hari, 27-29 Oktober 2026. Pembukaan dilakukan Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Ferry Tas, yang juga Ketua Dewan Penasihat DPD ABPEDNAS Sulut.
Penutupan diserahkan kepada Sekprov Sulut yang diwakili Kepala Dinas PMDD Sulut Novita Lumintang. Kolaborasi lintas lembaga itu melibatkan Pemerintah Kota Kotamobagu, Dinas PMDD Sulawesi Utara, dan FISIP Unsrat Manado sebagai penyelenggara.
Pelatihan ini merupakan bagian dari Optimalisasi Program Jaga Desa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Program tersebut menempatkan kejaksaan sebagai pendamping pengawasan dana pembangunan di tingkat desa.
Bagi anggota BPD dan LPMK, penguatan kapasitas menjadi kunci agar fungsi pengawasan tidak berhenti di atas kertas. Sinergi dengan pemerintah desa dan kejaksaan diharapkan menutup celah penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa.