MANADO — Serdadu Anti Mafia Tanah (SAMT) Sulawesi Utara resmi mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi (KI) Sulawesi Utara pada Senin (4/5/2026). Gugatan ini menyasar 15 kantor pertanahan di kabupaten dan kota yang dinilai tertutup mengenai data pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Langkah hukum tersebut ditempuh karena permohonan informasi yang diajukan sebelumnya tidak mendapatkan tanggapan resmi dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. SAMT menilai dokumen tersebut merupakan informasi publik yang wajib dibuka kepada masyarakat karena menyangkut penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Data Apa Saja yang Digugat ke Komisi Informasi?
Permohonan informasi yang diajukan SAMT mencakup dokumen teknis dan finansial yang krusial. Beberapa di antaranya adalah data penetapan lokasi program, rincian pagu anggaran, serta bukti pelaksanaan kegiatan penyuluhan di lapangan. Selain itu, mereka menuntut transparansi bukti penerimaan anggaran di tiap kantor pertanahan hingga realisasi fisik program tersebut.
Cliffort, perwakilan SAMT Sulawesi Utara, menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah instrumen utama untuk memastikan akuntabilitas badan publik. Menurutnya, tanpa akses data yang jelas, fungsi pengawasan masyarakat terhadap program strategis pemerintah tidak akan berjalan maksimal.
"Tujuan kami jelas, yaitu keterbukaan informasi publik. Kami ingin memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dari badan publik yaitu BPN dalam melaksanakan program PTSL yang bersumber dari APBN," kata Cliffort dalam keterangannya di Manado.
Tujuh Kantor Pertanahan Masuk Tahap Awal Sengketa
Dari total 15 kantor pertanahan yang dimintai data, SAMT Sulut membagi proses gugatan dalam beberapa tahap. Pada tahap awal, sebanyak tujuh kantor pertanahan telah resmi didaftarkan dalam sengketa informasi di KI Sulawesi Utara. Sisanya akan diajukan menyusul dalam waktu dekat sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Upaya ini diharapkan menjadi peringatan bagi instansi pemerintah di Sulawesi Utara agar lebih kooperatif terhadap permohonan informasi warga. SAMT menyoroti bahwa program sertifikasi tanah massal seperti PTSL kerap menuai keluhan di lapangan, terutama terkait biaya administrasi dan ketepatan sasaran pelaksanaan.
Upaya Mencegah Potensi Korupsi di Sektor Pertanahan
SAMT Sulut memandang transparansi anggaran sebagai langkah preventif untuk menutup ruang dugaan korupsi. Program PTSL merupakan proyek nasional yang bertujuan mempercepat legalitas aset tanah masyarakat secara gratis, namun kerawanan penyimpangan tetap ada jika pengawasan publik lemah.
"Informasi tersebut penting untuk memastikan transparansi penggunaan anggaran negara. Keterbukaan informasi menjadi instrumen penting untuk mencegah potensi penyimpangan anggaran dalam program PTSL," ujar Cliffort menambahkan.
Hingga berita ini diturunkan, Komisi Informasi Sulawesi Utara sedang memproses berkas permohonan sengketa tersebut sebelum menjadwalkan sidang ajudikasi. Pihak BPN di Sulawesi Utara diharapkan hadir memberikan penjelasan terkait alasan tidak merespons permintaan data yang diajukan oleh masyarakat.