BOLMUT — Sebanyak 621 guru non-ASN yang masih mengajar di sekolah negeri di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) tidak perlu cemas dengan status kepegawaian mereka dalam waktu dekat. Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 yang ditandatangani Abdul Mu’ti pada 13 Maret 2026 lalu memberikan landasan hukum bagi pemda untuk memperpanjang tugas mereka.
Apa Isi Surat Edaran yang Menyelamatkan Guru Non-ASN?
Surat edaran tersebut menegaskan bahwa penugasan guru non-ASN di satuan pendidikan negeri dapat dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2026. Aturan ini menjadi rujukan bagi pemerintah daerah yang selama ini gamang karena terikat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang melarang status non-ASN di instansi pemerintah setelah Desember 2024.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa surat edaran ini lahir dari koordinasi lintas kementerian. Tujuannya, agar guru-guru yang sudah terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024 tetap bisa mengajar sambil menunggu proses penataan lebih lanjut.
Kata Kunci: Status Non-ASN Dilarang, Bukan Gurunya Berhenti
“Surat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik agar tetap bisa mengajar dengan tenang,” ujar Nunuk dalam keterangannya.
Ia menegaskan bahwa batas waktu Desember 2026 bukan berarti guru harus berhenti mengajar setelah itu. “Yang tidak diperbolehkan adalah status non-ASN, bukan gurunya berhenti mengajar. Kita berusaha menepati, namun juga melakukan negosiasi agar para guru masih bisa bekerja,” tegasnya. Artinya, proses transisi menuju status ASN atau PPPK masih terus dirancang.
Bagaimana Kondisi Guru Non-ASN di Bolmut?
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bolmut, Supriadi Goma, menyatakan pihaknya mengikuti kebijakan nasional. Data per 6 April 2026 mencatat dari 621 guru non-ASN di daerah itu, sebanyak 218 orang sudah memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG). Namun, baru 66 guru yang menerima pembayaran sertifikasi.
Pemerintah daerah, menurut Supriadi, menunggu rumusan mekanisme rekrutmen guru dari Kemendikdasmen dan Kemenpan-RB untuk tahun depan. Selama masa transisi ini, para guru diminta tetap fokus pada tugas mengajar.
Angka 237 Ribu Guru Nasional Jadi Latar Belakang
Kebijakan ini tidak lepas dari temuan Kemendikdasmen yang mencatat masih ada sekitar 237 ribu guru non-ASN di seluruh Indonesia yang terdata di Dapodik namun belum terakomodasi dalam penataan. Tanpa surat edaran ini, pemda tidak memiliki dasar kuat untuk menggaji mereka, padahal keberadaan para guru itu sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran di sekolah.
Dengan adanya SE Nomor 7 Tahun 2026, para guru non-ASN di Bolmut dan daerah lain bisa bernapas lega. Mereka tetap bisa mengajar dengan tenang, setidaknya hingga akhir tahun depan, sambil menunggu kepastian status kepegawaian yang lebih permanen.