SULAWESI UTARA — Pemerintah resmi mengalihkan basis data penerima bantuan sosial dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sistem baru. Mulai 2026, Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) akan menjadi fondasi utama penyaluran seluruh program bantuan di Indonesia.
Langkah strategis ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 5 Februari 2025. Melalui aturan tersebut, pemerintah berupaya mengintegrasikan data agar penyaluran bantuan lebih akurat dan tepat sasaran bagi warga yang membutuhkan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan menyederhanakan birokrasi data yang selama ini terfragmentasi.
"DTSEN akan menjadi rujukan utama semua program sosial dan ekonomi ke depan," kata Gus Ipul pada Februari 2025 lalu dalam siaran Kemensos.
Cara Cek Status Penerima Secara Mandiri
Dengan sistem yang terintegrasi, masyarakat tidak lagi perlu melalui prosedur rumit untuk mengetahui status bantuannya. Pengecekan dapat dilakukan secara daring melalui ponsel dengan mengakses laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban di ponsel atau komputer.
- Masukkan data wilayah tempat tinggal yang meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa.
- Isi nama lengkap sesuai yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Ketikkan kode verifikasi yang muncul pada layar untuk memastikan keamanan akses.
- Klik tombol 'Cari Data' untuk memulai proses pencocokan dengan basis data nasional.
Sistem kemudian akan menampilkan informasi mengenai status penerima, kategori bantuan yang didapat, serta periode penyalurannya. Transparansi ini diharapkan membantu warga memastikan haknya tanpa harus bergantung pada informasi perantara.
Pembaruan Data Dipercepat Setiap Tanggal 10
Selain perubahan basis data, Kementerian Sosial juga memangkas waktu pembaruan data penerima. Jika sebelumnya verifikasi dilakukan setiap tanggal 20 di tiap triwulan, kini tenggat waktu tersebut dimajukan menjadi lebih awal.
"Biasanya data itu kita terima tanggal 20 setiap triwulan. Sekarang dimajukan menjadi tanggal 10," ujar Gus Ipul pada Rabu (1/4/2026).
Percepatan ini bertujuan agar dinamika kondisi ekonomi masyarakat di lapangan lebih cepat terekam dalam sistem. Pemerintah mengimbau warga untuk aktif melaporkan perubahan data kependudukan atau kondisi ekonomi kepada otoritas setempat agar proses verifikasi tidak mengalami kendala teknis.
Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat mengakses kanal komunikasi resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial. Tetap waspada terhadap pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang menjanjikan bantuan dengan meminta imbalan tertentu atau meminta data pribadi di luar kanal resmi.