Pencarian

13 Tuntutan SAKTI Sulut untuk Nelayan Bitung: Bebaskan Zona Tangkap hingga Usut Solar Subsidi

Rabu, 20 Mei 2026 • 13:44:26 WIB
13 Tuntutan SAKTI Sulut untuk Nelayan Bitung: Bebaskan Zona Tangkap hingga Usut Solar Subsidi
Ketua Umum SAKTI Sulut memimpin aksi tuntut pembebasan zona tangkap nelayan di Bitung.

BITUNG — Sebanyak 13 tuntutan strategis disuarakan dalam aksi unjuk rasa yang dipimpin Ketua Umum SAKTI Sulut, Arnon Hiborang. Tuntutan utama adalah pembebasan zona tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 715, 716, dan 717 bagi kapal pancing ulur tuna.

“Pembatasan wilayah penangkapan sama seperti membatasi ruang hidup nelayan lokal. Padahal, laut merupakan milik bersama yang harus dimanfaatkan secara adil oleh nelayan dan awak kapal perikanan lokal,” kata Arnon dalam orasinya.

Kapal Luar Daerah dan Biaya Pelabuhan Jadi Sorotan

Persoalan lain yang mendorong aksi ini adalah ketidakberpihakan pemerintah daerah dalam melindungi nelayan lokal. Arnon mencontohkan, kapal dari luar daerah kerap masuk ke Bitung tanpa melalui prosedur dan aturan yang berlaku.

“Sejauh ini kapal dari luar bebas masuk dan menabrak aturan di daerah. Sehingga dampaknya terhadap nelayan lokal hingga pekerja perikanan,” jelasnya.

SAKTI juga menuntut pembebasan biaya masuk pelabuhan bagi awak kapal yang bekerja di kapal di bawah 30 GT. Menurut mereka, kondisi ekonomi para awak kapal sangat terbatas akibat pembatasan ruang hidup melalui kebijakan penangkapan ikan terukur.

Rumpon Ilegal hingga Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi

Dalam aksi yang menyasar Kantor PSDKP, PPS, Syahbandar Perikanan, Dinas Perikanan, hingga Polres Bitung ini, belasan poin tuntutan lain ikut disampaikan. SAKTI mendesak aparat penegak hukum menindak tegas pemasangan rumpon ilegal yang merugikan nelayan lokal dan mengganggu keberlanjutan sumber daya perikanan.

Tak hanya itu, mereka juga meminta pengusutan dugaan penyelewengan solar subsidi yang digunakan oleh kapal-kapal industri perikanan. SAKTI menilai praktik ini merugikan negara dan nelayan kecil yang kesulitan mendapatkan bahan bakar bersubsidi.

Gaji Layak dan Forum Tripartit Sektor Perikanan

Di sisi ketenagakerjaan, SAKTI mendesak Syahbandar Perikanan tidak memberikan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada perusahaan yang membayar gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau tidak memberikan santunan kecelakaan dan kematian sesuai regulasi.

Mereka juga menuntut pembentukan forum tripartit khusus sektor perikanan yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Forum ini dinilai penting sebagai wadah dialog agar kebijakan tidak lagi sepihak.

SAKTI turut meminta Dinas Perikanan Kota Bitung transparan dalam pengelolaan anggaran pembuatan rumpon dan mendesak Kepolisian Resor Bitung mengusut tuntas dugaan penyelewengan anggaran di sektor tersebut.

“Kami akan terus mengawal 13 tuntutan ini. Jangan sampai Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pekerja Lokal hanya menjadi aturan di atas kertas,” tegas Arnon.

Bagikan
Sumber: sulawesion.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks