MANADO — Tim gabungan BPJS Ketenagakerjaan (TK) Kantor Wilayah Sulawesi Utara dan Disnakertrans setempat turun langsung ke lapangan mengawasi pelaksanaan program jaminan pensiun di Kota Bitung. Pemeriksaan difokuskan pada empat perusahaan yang dinilai memiliki peran strategis di sektor industri dan perekonomian daerah.
Siapa Saja Perusahaan yang Diperiksa?
Keempat perusahaan tersebut adalah PT Futai Sulut, PT Delta Pasific Indotuna, PT Barata Sukses Mandiri, dan PT Pathemaang. Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Sulut, Hidayat Sahabuddin, menyebut timnya diperkuat oleh tiga pegawai pengawas spesialis dari Disnakertrans Sulut. Langkah ini diambil agar proses pemeriksaan berjalan komprehensif dan sesuai aturan.
Fokus Pemeriksaan: Under-Declared hingga Validitas Data
Pemeriksaan tidak hanya menyasar kepatuhan terhadap program jaminan pensiun, tetapi juga mengaudit pelaporan jumlah pekerja, kesesuaian upah yang dilaporkan, serta ketepatan pembayaran iuran. Menurut Hidayat, langkah ini untuk mencegah praktik under-declared, seperti pekerja yang belum didaftarkan, pelaporan upah tidak sesuai, hingga keterlambatan pembayaran iuran.
“Praktik semacam itu berpotensi merugikan hak normatif pekerja,” tegasnya di Manado, Sabtu.
Jaminan Pensiin Bukan Sekadar Kewajiban Administratif
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara, Maulana Anshari Siregar, menekankan pentingnya program jaminan pensiun bagi masa depan pekerja. Ia menyebut program ini merupakan bentuk perlindungan jangka panjang yang memberikan kepastian penghasilan saat pekerja memasuki usia pensiun.
“Jaminan pensiun bukan hanya kewajiban administratif perusahaan, tetapi merupakan bentuk kepedulian nyata terhadap masa depan pekerja dan keluarganya,” ujar Maulana.
Sinergi dengan Disnakertrans untuk Ekosistem Kerja yang Adil
Maulana memastikan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Disnakertrans Sulut akan terus diperkuat, khususnya di kawasan industri Kota Bitung yang menjadi pusat industri terbesar di provinsi tersebut. Saat ini, tim gabungan masih menyusun laporan hasil pemeriksaan dan menunggu tindak lanjut administratif dari masing-masing perusahaan.
“Kami berharap melalui pemeriksaan langsung dan edukasi yang berkelanjutan, kesadaran pelaku usaha meningkat sehingga tercipta ekosistem kerja yang sehat, aman, dan berkeadilan bagi seluruh pekerja,” tambahnya.
Seluruh pemberi kerja wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS Ketenagakerjaan memastikan akan terus mengawal proses ini hingga hak jaminan sosial pekerja di keempat perusahaan terpenuhi secara maksimal.