Pencarian

Nakhoda KM Putri Sakinah Divonis 3,5 Tahun Penjara, Sertifikat “Nembak” Terungkap di Sidang

Senin, 25 Mei 2026 • 19:02:51 WIB
Nakhoda KM Putri Sakinah Divonis 3,5 Tahun Penjara, Sertifikat “Nembak” Terungkap di Sidang
Nakhoda KM Putri Sakinah divonis 3,5 tahun penjara atas kelalaian yang mengakibatkan kematian.

SULAWESI UTARA — Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Putu Dima Indra, kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dalam kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain. “Keahlian instan tanpa pelatihan itu telah menafikan seluruh pembelaan mereka. Dalih sudah berusaha sebaik mungkin menjadi tidak relevan,” tegas Putu dalam keterangan resmi.

Sertifikat “Nembak” dan Ketiadaan Kompetensi

Fakta mengejutkan terkuak di persidangan. Lukman ternyata mendapatkan sertifikat Maritime Professional Recognition (MPR) hanya dengan membayar atau istilahnya “nembak”, tanpa mengikuti pendidikan maupun pelatihan apa pun. Sementara itu, Muhamad Alif memperoleh sertifikat Juru Motor Pelayaran Rakyat (JMPR) cukup dengan mengirimkan fotokopi KTP dan pasfoto ke Surabaya.

Majelis hakim menegaskan, praktik ini bukan sekadar pelanggaran teknis. “Ini bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik serta merusak kredibilitas industri pelayaran dan lembaga penerbit izin,” bunyi pertimbangan majelis. Ketiadaan keahlian itulah yang membuat kedua terdakwa gagal total merespons dan mengendalikan kapal saat kondisi laut berubah berbahaya.

Peringatan Cuaca Diabaikan, Safety Briefing Tak Ada

Bencana ini sejatinya bisa dihindari. BMKG Maritim Tenau Kupang sudah mengeluarkan peringatan dini soal potensi cuaca buruk pada 22 hingga 28 Desember 2025. Peringatan itu pun diteruskan KSOP Labuan Bajo melalui Notices to Mariners yang meminta seluruh kapal menghindari wilayah berisiko. Namun, peringatan itu diabaikan nakhoda.

Selat Padar sendiri dikenal memiliki karakteristik perairan berbahaya, dengan arus deras, pusaran air, dan gelombang tinggi. Saat melintas di selat itu setelah meninggalkan Pulau Kalong, kapal dihantam gelombang besar dan angin kencang. Kapal terombang-ambing, miring, kemasukan air, dan akhirnya tenggelam sekitar pukul 20.20 hingga 20.30 WITA.

Majelis juga menemukan fakta bahwa tidak ada pengarahan keselamatan atau safety briefing yang layak diberikan nakhoda kepada penumpang sebelum berangkat. Keseimbangan kapal juga terganggu akibat perubahan desain ruang kabin yang dilakukan pemilik kapal tanpa laporan dan persetujuan teknis. Keempat korban dikhawatirkan tewas terperangkap di dalam kabin dan tak mampu membuka pintu saat kapal mulai miring.

Vonis dan Tanggung Jawab Pidana

Meski memutus hukuman penjara, hakim mempertimbangkan faktor pemberat dan pembenar. Kondisi cuaca ekstrem serta faktor kelayakan kapal dijadikan alasan meringankan, namun tidak menghapuskan tanggung jawab pidana para terdakwa. “Tragedi ini bisa dicegah seandainya standar keselamatan dijalankan dan nakhoda memiliki kompetensi nyata,” bunyi pertimbangan majelis.

KM Putri Sakinah berlayar membawa 11 orang penumpang dan awak pada 26 Desember 2025. Di antaranya enam wisatawan asal Spanyol, satu pemandu wisata, dan empat kru kapal. Perjalanan wisata yang dipesan Martin Carreras Fernando itu dijadwalkan tiga hari dua malam dengan rute Labuan Bajo, Manjarite, Pulau Kalong, hingga Pulau Padar. Empat wisatawan Spanyol dilaporkan tewas dan hilang dalam musibah tersebut.

Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks