MANADO — Wajib pajak di Sulawesi Utara kini bisa bernapas lega. Bapenda Sulut meluncurkan SIKAMANG, sebuah sistem yang mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan daerah. Langkah ini diambil untuk memotong birokrasi berbelit dan membuka akses informasi secara real-time kepada publik.
Kepala Bapenda Sulut, Jendry Tangkulung, mengatakan bahwa SIKAMANG dirancang untuk menghilangkan celah manipulasi data. "Tidak ada lagi tumpukan berkas yang bisa 'hilang' atau proses yang sengaja diperlambat. Semua terekam dan bisa diaudit kapan saja," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima di Manado, Selasa.
Apa Saja Fitur Unggulan SIKAMANG?
Sistem ini tidak sekadar digitalisasi dokumen. SIKAMANG menghubungkan langsung data wajib pajak, nominal tagihan, riwayat pembayaran, hingga status piutang daerah. Artinya, seorang pengusaha di Bitung bisa mengecek tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) miliknya tanpa harus datang ke kantor Bapenda.
Selain itu, sistem ini juga menyediakan fitur notifikasi otomatis. Wajib pajak akan mendapat pengingat jatuh tempo pembayaran melalui pesan singkat. Hal ini diharapkan menekan angka tunggakan yang selama ini menjadi momok bagi pemasukan daerah.
Mengapa Pemprov Sulut Mendesak Sistem Ini?
Instruksi dari Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw bukan tanpa alasan. Selama ini, banyak keluhan masuk terkait lamanya waktu pengurusan administrasi pajak di beberapa kabupaten/kota. Beberapa wajib pajak bahkan mengeluhkan ketidakjelasan status pembayaran mereka.
Dengan SIKAMANG, RD-Vasung—sapaan akrab Gubernur dan Wagub—ingin memastikan tidak ada lagi praktik pungutan liar. "Transparansi adalah kunci kepercayaan publik. Kalau sistemnya tertutup, di situlah celah korupsi muncul," kata Jendry Tangkulung menirukan arahan pimpinan daerah.
Dampak Langsung bagi Wajib Pajak di Sulut
Warga yang memiliki usaha di Manado atau properti di Minahasa Utara kini bisa mengakses data perpajakan mereka dari gawai masing-masing. Proses verifikasi dokumen yang dulu bisa memakan waktu berhari-hari, dengan SIKAMANG bisa rampung dalam hitungan jam.
Bapenda Sulut menargetkan seluruh wajib pajak badan dan orang pribadi sudah terdaftar dalam sistem ini sebelum akhir kuartal pertama 2025. Sosialisasi ke 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara akan digencarkan dalam waktu dekat.
Langkah Selanjutnya: Integrasi Data dengan Pemkab/Pemkot
Ke depan, SIKAMANG tidak hanya berhenti di level provinsi. Jendry Tangkulung menyebut pihaknya akan mengintegrasikan sistem ini dengan Bapenda di tingkat kabupaten dan kota. Tujuannya, data wajib pajak yang memiliki aset di lintas wilayah bisa terdeteksi tanpa tumpang tindih.
"Kami ingin satu data pajak untuk seluruh Sulawesi Utara. Jadi kalau ada warga Minahasa yang punya usaha di Kotamobagu, datanya nyambung. Tidak ada lagi istilah 'saya bayar di sana, kok ditagih lagi di sini'," pungkasnya.