MANADO — Kekosongan kursi kepemimpinan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) resmi terisi sementara. Wakil Bupati Aditya Pontoh ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bolmut melalui surat keputusan nota dinas yang diserahkan langsung Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus.
Penyerahan SK berlangsung di Manado, bersamaan dengan peringatan HUT ke-62 Provinsi Sulawesi Utara, Rabu 23 September 2026. Penunjukan ini merespons penetapan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sebagai tersangka oleh KPK sehari sebelumnya.
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka OTT
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Sirajudin Lasena sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan yang digelar Selasa 22 September 2026. Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengumumkan penetapan tersebut di gedung Merah Putih.
"KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu saudara SJL (Sirajudin Lasena) selaku Bupati Bolmut periode 2025-2030," kata Achmad Taufik Husein.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dari hasil operasi tangkap tangan. Sirajudin diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Momentum Penyerahan SK di Peringatan HUT Sulut
Penyerahan surat keputusan nota dinas Plt Bupati Bolmut dilakukan di sela rangkaian peringatan hari jadi provinsi. Gubernur Yulius Selvanus menyerahkan langsung SK tersebut kepada Aditya Pontoh yang selama ini menjabat sebagai Wakil Bupati mendampingi Sirajudin.
Momentum penyerahan SK bertepatan dengan HUT ke-62 Provinsi Sulawesi Utara. Penunjukan Plt ini memastikan roda pemerintahan Kabupaten Bolmut tetap berjalan selama proses hukum terhadap bupati definitif berlangsung.
Apa Kewenangan Plt Bupati Selanjutnya
Aditya Pontoh kini mengemban tugas menjalankan urusan pemerintahan harian di Bolmut, termasuk pelayanan publik dan program pembangunan yang tengah berjalan. Penunjukan Plt biasanya bersifat sementara hingga ada keputusan hukum tetap atau penunjukan pejabat definitif.
KPK belum merinci kronologi lengkap operasi tangkap tangan yang menjerat Sirajudin. Penyidik masih mendalami dugaan pelanggaran pasal suap dan gratifikasi yang disangkakan kepada bupati periode 2025-2030 tersebut.