Pencarian

OJK Awasi Ketat, Bittime Sebut Pemisahan Aset Konsumen Jadi Standar Wajib Pedagang Kripto di Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 • 11:46:02 WIB
OJK Awasi Ketat, Bittime Sebut Pemisahan Aset Konsumen Jadi Standar Wajib Pedagang Kripto di Indonesia
Bittime menyoroti pentingnya standar keamanan custody aset digital di tengah pengawasan OJK.

MANADO — Bittime, Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyoroti meningkatnya perhatian regulator global terhadap keamanan custody dan perlindungan aset digital. Perhatian itu muncul dari dua arah sekaligus: proposal U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) pada 1 Oktober 2026 dan aturan pemisahan aset konsumen dalam POJK Nomor 23 Tahun 2025 di Indonesia.

Ryan Lymn, Direktur Operasional Bittime, menyebut penguatan standar custody sebagai penanda bahwa industri aset digital bergerak menuju tata kelola yang lebih terstruktur. "Penguatan standar custody menunjukkan bahwa perkembangan industri aset digital tidak hanya berbicara mengenai inovasi produk, tetapi juga bagaimana aset konsumen dilindungi melalui tata kelola dan infrastruktur yang memadai," ujarnya.

Apa Isi Proposal Baru SEC soal Custody Aset Kripto?

SEC mengajukan proposal aturan custody bagi registered investment advisers dan regulated funds. Aturan itu ditujukan untuk memodernisasi ketentuan penyimpanan aset yang ada, termasuk menyesuaikan persyaratan pelaporan dan pencatatan dengan karakteristik aset kripto.

Proposal tersebut belum menjadi ketentuan final dan masih berada dalam tahap pengajuan aturan. Meski begitu, langkah SEC menunjukkan aspek custody, pemisahan aset, dan kontrol atas aset konsumen kian masuk ke dalam pembentukan kerangka regulasi aset digital di berbagai yurisdiksi.

POJK 23/2025 Wajibkan Pemisahan Aset Konsumen dan Pedagang

Di Indonesia, prinsip serupa sudah masuk ke dalam regulasi. Pasal 50 ayat (1) huruf n POJK Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 mewajibkan Pedagang memastikan pemisahan antara Aset Keuangan Digital milik Konsumen dan milik Pedagang, termasuk dalam pencatatan dan pembukuan.

Kewajiban itu tidak berhenti pada penyimpanan. Aturan tersebut juga mencakup pemisahan pencatatan, kesesuaian saldo, dan pertukaran informasi mengenai kepemilikan aset.

"Di Indonesia, prinsip pemisahan aset konsumen dari aset Pedagang telah menjadi bagian dari kerangka regulasi. Ini menunjukkan bahwa keamanan aset dan tata kelola bukan hanya menjadi perhatian pasar global, tetapi juga merupakan bagian penting dari perkembangan industri aset digital di dalam negeri," kata Ryan.

OJK Perluas Pengaturan ke Derivatif Aset Kripto

POJK Nomor 23 Tahun 2025 juga memperluas kerangka pengaturan perdagangan aset keuangan digital dengan memasukkan derivatif aset keuangan digital. Penyesuaian dilakukan pada mekanisme penyelenggaraan perdagangan, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen.

Perluasan itu relevan dengan pertumbuhan perdagangan Futures di pasar aset digital. Produk derivatif punya karakteristik berbeda dari perdagangan Spot, sehingga pemahaman atas mekanisme kontrak, margin, leverage, dan potensi likuidasi menjadi bekal penting sebelum konsumen bertransaksi.

Bittime Futures dan Ekosistem Spot, Staking, Futures

Bittime Futures diluncurkan pada Juli 2026 setelah memperoleh izin yang diterbitkan PT Central Finansial X (CFX) dalam kerangka pengawasan OJK. Layanan ini melengkapi ekosistem Bittime yang mencakup Spot, Staking, dan Futures.

Bittime Futures menyediakan perdagangan kontrak perpetual berbasis USDT dengan pilihan posisi Long dan Short serta mekanisme Cross Margin dan Isolated Margin.

"Dalam perdagangan Futures, fleksibilitas perlu berjalan seiring dengan pemahaman terhadap karakteristik produk dan risikonya. Karena itu, edukasi, manajemen risiko, dan penerapan standar keamanan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perkembangan Bittime Futures dan perdagangan derivatif di Indonesia," ujar Ryan.

Mengapa Standar Keamanan Jadi Penentu Adopsi Kripto

Ryan menilai aspek keamanan akan semakin menentukan kepercayaan publik terhadap ekosistem aset digital seiring meluasnya adopsi. "Seiring dengan semakin luasnya adopsi aset digital, aspek keamanan akan menjadi bagian yang semakin penting dalam membangun kepercayaan terhadap ekosistem," katanya.

Bagi pengguna di Sulawesi Utara dan daerah lain, implikasi aturan ini bersifat praktis. Dana konsumen wajib tercatat terpisah dari aset pedagang, sehingga posisi aset dapat ditelusuri dan diaudit. Konsumen yang hendak masuk ke perdagangan Futures tetap perlu memahami bahwa leverage memperbesar potensi keuntungan sekaligus risiko likuidasi.

Follow kabarbitung.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sulutnews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks