Pencarian

Pemkot Bitung Terapkan WFH-WFO bagi ASN 19-21 Oktober 2026 Imbas Kelangkaan BBM

Minggu, 18 Oktober 2026 • 11:46:01 WIB
Pemkot Bitung Terapkan WFH-WFO bagi ASN 19-21 Oktober 2026 Imbas Kelangkaan BBM
ASN Pemkot Bitung menjalani kombinasi WFH dan WFO pada 19-21 Oktober 2026 menindaklanjuti surat edaran Pemprov Sulawesi Utara.

BITUNG — Aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Bitung menjalani kombinasi bekerja dari rumah dan bekerja dari kantor pada Senin hingga Rabu pekan depan. Surat edaran yang ditetapkan pada 16 Oktober 2026 itu menindaklanjuti surat edaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bertanggal sama.

Penetapan ini muncul setelah pasokan BBM di Sulawesi Utara, termasuk Bitung, menipis. Jam kerja ASN yang menjalankan WFH tidak berkurang dan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Unit Layanan yang Tetap Masuk Kantor

Pemkot Bitung tidak melonggarkan seluruh lini. Sejumlah unit yang bersentuhan langsung dengan warga wajib tetap bekerja dari kantor selama periode FWA.

  • Layanan kebencanaan
  • Ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat
  • Kebersihan dan persampahan
  • Administrasi kependudukan dan perizinan
  • Kesehatan
  • Pendapatan daerah
  • Unit pelayanan publik lain yang berhubungan langsung dengan masyarakat

Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama juga masuk kategori yang tetap melaksanakan WFO. Unit kerja yang memberi pelayanan langsung maupun pelayanan kedaruratan dan keamanan dapat mengatur jadwal bergiliran atau shift.

Jam Kerja Tetap, Sanksi Menanti ASN yang Keluyuran

ASN yang menjalankan WFH tidak bebas meninggalkan rumah pada jam kerja. Surat edaran mengatur sanksi bagi pegawai yang berada di lokasi lain tanpa alasan atau keterangan sah selama jam kerja berlangsung.

Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan FWA dilakukan berjenjang. Laporan hasil pengawasan disampaikan kepada Wali Kota Bitung melalui Sekretaris Daerah.

Pemkot menegaskan penerapan FWA harus tetap menjamin kelancaran administrasi pemerintahan, pencapaian target kinerja, dan pelayanan publik. Kebijakan berlaku tiga hari, 19-21 Oktober 2026, dengan tetap memperhatikan kebutuhan pelayanan pemerintahan dan masyarakat Kota Bitung.

Follow kabarbitung.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sulutnews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks