BITUNG — Aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Bitung menjalani kombinasi bekerja dari rumah dan bekerja dari kantor pada Senin hingga Rabu pekan depan. Surat edaran yang ditetapkan pada 16 Oktober 2026 itu menindaklanjuti surat edaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bertanggal sama.
Penetapan ini muncul setelah pasokan BBM di Sulawesi Utara, termasuk Bitung, menipis. Jam kerja ASN yang menjalankan WFH tidak berkurang dan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Unit Layanan yang Tetap Masuk Kantor
Pemkot Bitung tidak melonggarkan seluruh lini. Sejumlah unit yang bersentuhan langsung dengan warga wajib tetap bekerja dari kantor selama periode FWA.
- Layanan kebencanaan
- Ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat
- Kebersihan dan persampahan
- Administrasi kependudukan dan perizinan
- Kesehatan
- Pendapatan daerah
- Unit pelayanan publik lain yang berhubungan langsung dengan masyarakat
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama juga masuk kategori yang tetap melaksanakan WFO. Unit kerja yang memberi pelayanan langsung maupun pelayanan kedaruratan dan keamanan dapat mengatur jadwal bergiliran atau shift.
Jam Kerja Tetap, Sanksi Menanti ASN yang Keluyuran
ASN yang menjalankan WFH tidak bebas meninggalkan rumah pada jam kerja. Surat edaran mengatur sanksi bagi pegawai yang berada di lokasi lain tanpa alasan atau keterangan sah selama jam kerja berlangsung.
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan FWA dilakukan berjenjang. Laporan hasil pengawasan disampaikan kepada Wali Kota Bitung melalui Sekretaris Daerah.
Pemkot menegaskan penerapan FWA harus tetap menjamin kelancaran administrasi pemerintahan, pencapaian target kinerja, dan pelayanan publik. Kebijakan berlaku tiga hari, 19-21 Oktober 2026, dengan tetap memperhatikan kebutuhan pelayanan pemerintahan dan masyarakat Kota Bitung.