MANADO — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado, LBH Pers, dan Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) membedah kondisi pers Sulawesi Utara. Diskusi di Sekretariat AJI Manado ini menjadi momentum krusial memperkuat posisi tawar jurnalis terhadap perusahaan media. Fokus utamanya mencakup penguatan perlindungan hukum dan jaminan kesejahteraan.
Direktur LBH Pers Manado, Sartika Sasmi Ticoalu, mengingatkan jurnalis terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Januari 2026. Putusan ini mempertegas bahwa sengketa produk jurnalistik wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan jalur pidana atau perdata. Ketentuan ini menjadi benteng utama jurnalis melawan ancaman kriminalisasi yang masih nyata.
“Karya jurnalistik yang sah dan sesuai etika tidak bisa langsung dipidana. Penting bagi rekan-rekan untuk tetap berada dalam koridor aturan agar tidak terjerat hukum,” ujar Sasmi. Penegasan ini menjadi angin segar bagi kemerdekaan pers di Sulawesi Utara selama jurnalis patuh pada kode etik.
Pengurus SPLM, Bahtin Razak, menegaskan urgensi serikat pekerja dalam menghadapi persoalan upah dan pemecatan sepihak. Menurutnya, solidaritas antarjurnalis menjadi kunci menjaga marwah profesi dari intervensi redaksi. Kekuatan ekonomi media juga disebut sebagai fondasi utama dalam mempertahankan independensi pemberitaan.
“Berserikat diperlukan untuk membangun solidaritas, terutama saat menghadapi sengketa upah atau intervensi redaksi,” ungkap Bahtin. Ia menambahkan bahwa media yang memiliki kekuatan ekonomi mandiri cenderung lebih mampu menjaga integritas redaksinya.
Senada dengan itu, Bidang Advokasi AJI Manado, Ronny Sepang, mendesak pemilik media mematuhi regulasi ketenagakerjaan. Ia mewajibkan perusahaan segera mendaftarkan seluruh karyawannya dalam program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Langkah ini merupakan mandat undang-undang yang tidak boleh diabaikan oleh manajemen media.
“Pemilik media harus segera mengurus BPJS karyawan agar tidak muncul masalah hukum di kemudian hari,” tegas Ronny.
Ketua AJI Manado, Fransiskus Talokon, menyatakan bahwa independensi harus beriringan dengan peningkatan kompetensi berkelanjutan. Anggota AJI dituntut memiliki nilai pembeda di tengah ledakan jumlah media dan jurnalis saat ini. Kepatuhan terhadap kode etik dan perilaku menjadi harga mati dalam bertugas.
“Kita harus menjaga independensi, meningkatkan kompetensi, serta mematuhi kode etik dalam menjalankan tugas lapangan,” kata Fransiskus. Sebagai langkah konkret, AJI Manado menjadwalkan program peningkatan kapasitas yang dimulai pada Juni 2026.
Agenda tersebut mencakup dua fokus utama yang dianggap mendesak bagi kebutuhan jurnalis di daerah. “Kami akan mengadakan pelatihan paralegal untuk pendampingan hukum serta pelatihan jurnalisme data,” pungkasnya.