Kemendikdasmen menetapkan batas akhir masa tugas guru honorer pada 31 Desember 2026 melalui SE Nomor 7 Tahun 2026. Langkah ini memicu desakan agar 200 ribu guru non-ASN segera diangkat menjadi ASN PPPK penuh waktu untuk menjamin kepastian karier. Tenaga pendidik perlu mencermati perubahan regulasi rekrutmen ini sebelum tenggat waktu berakhir.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur masa tugas guru honorer atau non-ASN. Dalam aturan tersebut, masa bakti guru honorer di sekolah negeri dipastikan selesai pada 31 Desember 2026. Kebijakan ini merupakan turunan dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasal 66 UU ASN tersebut secara tegas melarang Pemerintah Daerah (Pemda) maupun sekolah untuk merekrut tenaga honorer baru. Penataan pegawai non-ASN sendiri wajib dirampungkan paling lambat Desember 2024. Namun, SE Mendikdasmen 7/2026 hadir sebagai jembatan untuk memberikan kepastian status dan insentif bagi guru yang belum terserap menjadi ASN hingga dua tahun mendatang.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyoroti masih adanya sekitar 200 ribu guru honorer yang belum terakomodasi dalam rekrutmen ASN PPPK. Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, menegaskan bahwa kelompok ini seharusnya diprioritaskan untuk diangkat menjadi ASN PPPK penuh waktu, bukan paruh waktu.
P2G menilai munculnya aturan Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu justru menambah kerumitan tata kelola guru. Skema ini dinilai diskriminatif karena memberikan penghasilan yang dianggap tidak manusiawi bagi tenaga pendidik yang telah mengabdi lama.
Laporan lapangan menunjukkan persoalan serius terkait penggajian guru ASN PPPK di sejumlah daerah. Satriwan mengungkap adanya tunggakan gaji hingga empat bulan di beberapa wilayah, antara lain:
Selain penataan PPPK, P2G mendesak pemerintah untuk membuka kembali rekrutmen Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sejak 2019, penerimaan guru PNS dihentikan dan dialihkan sepenuhnya ke skema PPPK. Padahal, status PNS tetap menjadi incaran utama karena menawarkan kepastian pensiun dan pengembangan kompetensi yang lebih jelas.
Kabid Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, menambahkan bahwa Pemda harus segera melakukan analisis jabatan dan pemetaan kebutuhan guru yang akurat. Langkah ini krusial agar rekrutmen mendatang benar-benar menjawab kekurangan tenaga pendidik di daerah secara efektif.
Bagi Anda yang saat ini masih berstatus guru non-ASN, terdapat beberapa langkah strategis yang perlu dipersiapkan menghadapi transisi 2026:
Informasi resmi mengenai jadwal dan mekanisme rekrutmen ASN dapat dipantau secara berkala melalui portal SSCASN BKN atau laman resmi Kemendikdasmen.
Kepastian status guru adalah kunci utama dalam menjaga kualitas pendidikan nasional di masa depan.