MANADO — Aparat penegak hukum memusnahkan barang bukti berupa ribuan kilogram bawang impor ilegal yang diduga kuat diselundupkan dari Malaysia melalui jalur tikus di kawasan perbatasan. Pemusnahan tersebut digelar di halaman Markas Bareskrim Polri dan disaksikan langsung oleh perwakilan kementerian terkait serta kejaksaan.
Bawang impor ilegal ini diketahui berasal dari beberapa negara dan masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi. Modus penyelundupan dilakukan dengan memanfaatkan jalur-jalur kecil atau jalur tikus yang tidak diawasi ketat di wilayah perbatasan darat Indonesia-Malaysia.
Penyidik Bareskrim Polri menyebut, komoditas ilegal ini siap diedarkan ke sejumlah pasar di Pulau Jawa dan Sumatera. Namun, pergerakannya terendus lebih awal oleh tim intelijen yang sudah memantau jaringan penyelundupan sejak beberapa pekan terakhir.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan alat berat di area yang telah disiapkan. Ribuan kilogram bawang yang sudah mulai membusuk itu sebelumnya diamankan dari gudang penyimpanan di dekat perbatasan.
Pemusnahan ini, menurut penyidik, bertujuan untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar ke masyarakat. Selain itu, langkah ini juga menjadi sinyal tegas bahwa aparat tidak akan mentoleransi praktik penyelundupan yang mengganggu stabilitas harga komoditas dalam negeri.
Penyidik Bareskrim Polri masih terus mengembangkan kasus ini dengan mendalami peran sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam rantai penyelundupan. Beberapa orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Ke depan, aparat akan memperketat pengawasan di titik-titik rawan penyelundupan di perbatasan darat. Koordinasi dengan Bea Cukai dan instansi terkait juga akan ditingkatkan untuk mencegah masuknya barang ilegal serupa.