SULAWESI UTARA — Menteri Perdagangan Budi Santoso mengumumkan bahwa masa transisi pengalihan ekspor akan dimulai pada 1 Juni 2026. Selama periode ini, seluruh eksportir yang sudah ada (eksisting) tetap bisa beraktivitas seperti biasa, namun wajib melaporkan setiap kegiatan ekspornya ke PT DSI.
"Semua masih normal sampai 31 Desember 2026. Mengajukan persetujuan ekspor (PE) ya boleh. Baru nanti setelah tanggal 1 Januari 2027, ekspor hanya dilakukan oleh PT DSI," ujar Budi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026).
Budi menegaskan, skema pengalihan ini tidak serta-merta menghilangkan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Hanya saja, pemenuhan DMO tidak lagi dibebankan semata-mata kepada eksportir. Produsen dan BUMN lain juga bisa mendapat alokasi DMO, termasuk untuk distribusi Minyakita.
"Tidak mesti eksportir yang memproduksi, karena eksportir kan kadang juga bukan produsen. Ya, itu yang dimaksud pengalihan itu seperti itu," tambah Budi.
Skema hak ekspor saat ini masih menggunakan ketentuan lama, yaitu setiap ekspor 4 ton CPO, eksportir diwajibkan memenuhi 1 ton DMO. Namun dalam praktiknya, banyak perusahaan yang menumpuk hak ekspor karena tidak langsung melakukan ekspor setelah memenuhi kewajiban DMO.
"Kadang perusahaan itu sering ekspor tetap DMO. Karena dia mempunyai tabungan, ya sewaktu-waktu bisa dia gunakan. Jadi, itu tujuannya salah satunya ya bahwa mereka siap ekspor sewaktu-waktu sudah punya DMO," tutur Budi.
Setelah 1 Januari 2027, seluruh hak ekspor dan sistem perdagangan komoditas ini akan beralih sepenuhnya ke PT DSI. Pemerintah berjanji akan merinci mekanisme teknis pengalihan tersebut dalam aturan turunan lebih lanjut.